Jakarta, CNBC Indonesia – Sejumlah situs dengan domain milik pemerintah pusat dan daerah disusupi berbagai iklan judi online “slot judi gacor”. Situs judi online bertebaran di mesin Google dengan alamat website dengan domain id.
Misalnya, saat CNBC Indonesia mencoba memasukkan kata kunci “slot judi gacor” di pencarian Google, benar saja hasilnya ditemukan banyak website pemerintah jadi situs judi online. Kebanyakan website tersebut menggunakan domain .go.id. atau ac.id
Dari hasil pencarian di Google, cukup banyak website iklan slot judi memanfaatkan alamat situs web pemerintah baik pusat maupun daerah, serta lembaga lain termasuk Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut ini sebagian contoh hasil pencarian di Google beberapa iklan judi online yang menempel pada situs pemerintahan, Rabu pagi (15/2/2023)
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaporkan ada konten bermuatan judi online yang menyusup di ratusan situs pemerintahan hingga lembaga pendidikan.
Kominfo pun menyatakan pihaknya telah menangani 683 situs yang disusupi judi.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian (Ditjen APTIKA) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan merinci dari 683 situs yang disusupi, terdapat 461 situs dengan domain go.id dan 222 situs domain ac.id.
Ini merupakan hasil temuan sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 13 Februari 2023.
Penanganan konten internet negatif pada domain .go.id dan ac.id berdasarkan hasil crawling dan aduan masyarakat.
“Kami telah menghubungi kontak pengelola domain yang tersusupi konten perjudian dan melakukan penonaktifan sementara nama domain yang disalahgunakan,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Senin malam (13/02/2023).
Berdasarkan data Ditjen APTIKA, masalah penyalahgunaan situs pemerintahan dan lembaga pendidikan untuk konten perjudian telah ditemukan sejak bulan April 2022.
Temuan terbanyak pada bulan Januari 2023 yakni sebanyak 268 situs pemerintahan dan 152 situs lembaga pendidikan yang mengalami masalah penyalahgunaan
Lebih lanjut kata Semuel, Kominfo memiliki wewenang melakukan penonaktifan sementara nama domain yang berstatus dalam pengawasan karena mengalami masalah penyalahgunaan.
“Kami mengingatkan kepada berbagai kementerian dan lembaga nasional maupun daerah untuk bertanggung jawab terhadap pengoperasian situs yang dikelola,” kata dia.
Saat ini, Kominfo juga bekerja sama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) untuk penanganan situs yang mengalami masalah penyalahgunaan.
Leave a Reply