Situs Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Jatim diretas pada Maret 2023, disusupi situs judi online. Hacker peretas situs itu telah ditangkap dan menjalani persidangan.
Pelaku peretasan itu bernama Dendi Syaimam. Dia ditangkap oleh Tim Subdit V Dirreskrimsus Polda Jatim di rumahnya di Perumahan Kana Park Tangerang, Banten.
Sejumlah barang bukti turut disita dalam penangkapan itu. Yakni seperangkat komputer, sebuah laptop, dan 3 handphone. Dari sejumlah bukti itu diketahui bahwa ternyata Dendi yang memiliki nama alias Muhammad Acil itu bekerja untuk bos judi di Kamboja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rio Loliestiono anggota Tim Subdit V Dirreskrimum Polda Jatim memberikan kesaksian dalam sidang kasus peretasan di Ruang Kartika 1 PN Surabaya. Dalam sidang itu Dendi duduk di kursi pesakitan.
Menurut Rio yang turut serta meringkus Dendi dari rumahnya, terdakwa kelahiran Bekasi itu meretas situs Balitbang Jatim https://balitbang.jatimprov.go.id dengan menyusupkan laman perjudian atau slot gacor.
“Dari original website tidak ada slot judi, namun saat diretas ketika ada yang mengeklik website tersebut akan direct ke website slot gacor,” ujar Rio, Senin (25/9/2023).
Rio yang mengungkapkan bahwa terdakwa Dendi mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10.000.000 usai meretas situs balitbang.jatimprov.go.id.
“Yang bersangkutan dapat keuntungan itu dari gaji yang diberikan bosnya di Kamboja. Terdakwa ini bekerja kepada bosnya di Kamboja terkait perjudian sejak tahun 2022,” kata Rio.
Sementara itu, dalam sidang kesaksian yang sama, saksi lain yang turut diperiksa adalah Arvin Rizky Fristiawan. Saksi kedua ini menyebutkan apa tujuan peretasan situs Balitbang Jatim itu.
“Tujuannya untuk menaikkan rating website perjudian,” ujarnya.
Arvin juga mengungkap fakta yang mengejutkan. Sebagai seorang hacker, terdakwa Dendi ternyata sudah mendapatkan sertifikasi cyber security yang dikeluarkan oleh salah satu lembaga di AS.
Terungkap pula dalam persidangan itu, terdakwa yang juga kerap dikenal dengan nama alias Mr Cakil itu sebelumnya sudah pernah meretas situs milik pemerintah.
Peretasan itu dilakukan pada 2018. Saat itu dia meretas salah satu situs web milik Bawaslu RI, yakni https://inforapat.bawaslu.go.id.
Terungkap bahwa saat itu Dendi meretas situs Bawaslu dengan modus defacing. Saat itu Dendimengubah tampilan situs Bawaslu menjadi tampilan ilustrasi kartun.
Dendi meletakkan pesan berupa tulisan di antara ilustrasi kartun tersebut, ‘Zaman dulu korupsi adalah hal yang memalukan. Sekarang menjadi kesempatan yang dicita-citakan’.
Atas perbuatan, Dendi didakwa dengan Pidana Pasal 46 ayat (1) Juncto Pasal 52 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 48 ayat (1) Juncto Pasal 52 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Situs Balitbang Jatim Diretas Hacker yang Bekerja untuk Bos Judi Kamboja – detikJatim
by
Tags:
Leave a Reply