Pemkot Kendari Aktifkan Kembali Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan – Kendarikota.go.id

Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota (Pemkot) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) membahas Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Pertemuan ini digelar di ruang rapat Wali Kota Kendari, Selasa (7/11/2023).
Rakor ini dipimpin Pj. Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu didampingi Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala.
Pj. Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu dalam sambutannya mengungkapkan, rapat ini untuk mendiskusikan satu agenda penting yang harus ditindak lanjuti.
“Perda sudah ditetapkan sejak tahun 2012 tepatnya kurang lebih 11 tahun yang lalu, jangan-jangan Perda ini tidak pernah dibaca sehingga tidak pernah diimplementasikan,” ungkapnya.
Selain itu, Pj. Wali Kota Kendari mengatakan, Pemerintah Kota Kendari ingin mengimplementasikan Perda No. 2 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, dimana salah satu dari jenis retribusi itu adalah tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
“Bahwa di sana sudah jelas dan sudah terinci di Perda, sehingga kalau pun diturunkan di Perwali tinggal mengungkit apa yang ada di dalam Perda, tinggal kita membuat SOP bagaimana melaksanakan Perda No. 2 ini,” tambahnya.
Dalam mengimplementasikan Perda No. 2 ini, Pemkot Kendari akan mengenakan biaya sebesar Rp 5 ribu, namun petugas akan menjemput sampah tersebut langsung di rumah warga.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari Paminuddin mengungkapkan, untuk pembayaran iuran sampah ini akan dibagi dua golongan yakni untuk masyarakat umum dan ASN.
Untuk masyarakat umum pembayaran dilakukan melalui kelurahan, sedangkan untuk ASN akan dipungut melalui TPP.
“Intinya kita ingin pungut maksimal iuran retribusi ini, untuk pendapatan kas daerah kita. Tetapi catatannya, tidak ada pelanggaran baik admistrasi maupun aturan-aturan yang berlaku saat ini,” ungkapnya.
Untuk diketahui, saat ini pembayaran iuran sampah sudah diterapkan pada ASN Pemkot Kendari untuk menjadi contoh, ASN yang tidak membayar iuran ini akan dikenakan sanksi penundaan pembayaran TPP.
Rapat ini juga dihadiri para Kepala OPD dan Camat. (AY/AW)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *










Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021
Login to your account below




Please enter your username or email address to reset your password.

source


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

SITUS TERBAIK DAN TERPERCAYA TAHUN 2024
Slot
Sports
Togel
BARBIE SLOT RAJA MAHJONG SBOBET RAJASLOTO JINGA88 GACOR77 SUBUR88 CUKONG88 INDONESIA88 QQ88BET MANIA88 RTP GACOR MADU303 KAKUISUSHI88 MANTRA88 SLOT88 SUHUSLOT88 SLOT188 SGPSLOT AGEN108 PAPUA88 NTT88 KUPANG88 AMBON88 SATUDARAH88 PAPUASLOT TERNATE88 BATAK88 MEDANSLOT BOXING88 ALEXIS77 JACKPOT108 PRABOWO88 PRABOWOSLOT OXPLAY88 OXPLAY IDNPLAY BLUETOOTH88 VOUCHER88 PSSI88 GAMING88 PKVPOKER ASU88 AYAG88 PROBABILITAS88 ANGSA88 AROMA88 BADAK88 BANGAU88 MUSIKSLOT ANGKA88 YUK4D BESTI99 CARTEL88 ANJING88 MOBILE88 CARTELD4D PAGCOR SITE DOMAIN SLOT69BET BEWOKSLOT GOPAY69 GOPAY99 GOPAY4D PARFUM88 CEPAT88 DANA88 DANA4D LINKAJA4D GATOT88 BOKEP4D iPhone4D SLOTTOGEL88