Hukum Menafkahi Keluarga dari Uang Judi Slot – NU Online

Warta
Keislaman
Lainnya
Sab, 16 September 2023 | 20:00 WIB
Judi online. (Foto: NU Online/Freepik)
Zainuddin Lubis
Kolomnis
Download PDF
Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh

Redaksi NU Online yang terhormat, perkenalkan saya Toni dari Bekasi, saya ingin bertanya terkait bagaimana hukum memakan makanan dari hasil judi slot. Dalam kasus saya, ayah saya sering kali membelikan kami makanan dan jajanan yang diperolehnya dari hasil judi slot. Bahkan ibu kadang-kadang diberikan uang belanja dari hasil judi slot yang ayah kami menangkan. Apakah kami ikut berdosa dan makanan yang kami sekeluarga makan tergolong haram? Mohon jawabannya, terima kasih.

Wasalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh

Jawaban
Baca Juga

Waalaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.

Saudara penanya yang budiman, terima kasih kami ucapkan atas pertanyaan dari saudara. Dalam Islam, judi adalah salah satu perbuatan yang dilarang dan haram hukumnya. Penjelasan terkait larangan berjudi berdasarkan firman Allah SWT dalam QS. Al-Maidah [50] ayat 90:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

Abu Al Muzhaffar As-Sam’ani, dalam Tafsir as-Sam’ani, jilid I, [Riyadh, Darul Wathan, 1997],  halaman 61 mengatakan bahwa ayat ini turun menceritakan tentang permainan judi yang dilakukan oleh orang-orang Arab pada masa lalu. Permainan judi tersebut dilakukan dengan menggunakan kambing [hewan ternak]. Orang-orang akan membeli kambing dan menyembelihnya. Kemudian, daging kambing tersebut akan dibagi menjadi 28 bagian.

Kemudian, bagian-bagian daging kambing yang berjumlah 28 tersebut akan dipertaruhkan. Orang-orang akan bertaruh pada bagian daging kambing mana yang mereka inginkan. Bagian daging kambing yang menang akan menjadi milik orang yang bertaruh pada bagian tersebut.
Baca Juga

Permainan judi ini dianggap sebagai perbuatan haram dalam Islam. Hal ini karena permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian. Abu Muzhaffar berkata; 

قَالَ الْأَصْمَعِي: كَانَ ميسرهم على الْجَزُور، فَكَانُوا يشْتَرونَ جزورا وينحرونه، ويجعلونه على ثَمَانِيَة وَعشْرين سَهْما،

Artinya: “Asma’i berkata: Perjudian mereka adalah dengan seekor hewan ternak, mereka membeli hewan ternak dan menyembelihnya, dan mereka menjadikannya sebagai 28 bagian.”

Kemudian terkait pertanyaan saudara, bagaimana hukum seorang istri, anak, dan keluarga yang memakan makanan hasil judi dari ayahnya, maka akan kami coba jawab satu persatu. KH M. Sjafi’i Hadzami, dalam buku 100 Masalah Agama, jilid 3, halaman 286 mengatakan bahwa seseorang yang sudah dewasa, termasuk anak dan istri, yang mengetahui bahwa sesuatu yang dimakannya itu adalah sesuatu yang diharamkan oleh Allah dan Rasulullah, maka wajib ditinggalkan. Artinya jangan dimakan. 

Pasalnya, jika sesuatu yang haram dan diketahui bahwa itu berasal dari yang haram, maka kelak di akhirat akan dituntut. Sebagamaina dijelaskan oleh Syekh Zainuddin al-Malibary dalam kitab Fathu al-Mu’in, halaman 67 bahwa jika seseorang mengetahui barang tersebut secara lahiriah tidak baik [haram], maka orang tersebut akan dituntut di akhirat.

فائدة لو أخذ من غيره بطريق جائز ما ظن حله وهو حرام باطنا فإن كان ظاهر المأخوذ منه الخير لم يطالب في الآخرة وإلا طولب قاله البغوي. 

Artinya: “Faidah: Jika seseorang mengambil sesuatu dari orang lain dengan cara yang sah, tetapi ia mengiranya halal, padahal sebenarnya haram secara bathin, maka jika orang yang memberinya itu tampak baik, maka ia tidak akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Namun jika tidak [zahir barang tersebut tidak baik, maka ia akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Hal ini dikatakan oleh Imam Al-Baghawi.”

Hal serupa juga ditegaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin, jilid 7 halaman 337 bahwa jika seorang diundang makan, dan ia mengetahui bahwa makanan yang dihidangkan dalam undangan tersebut haram, maka haram baginya untuk memenuhi undangan tersebut. Hal ini karena memakan makanan haram adalah dosa.

دعاه مَن أكثر ماله حرام، كرهت إجابته كما تكره معاملته. فإن علم أن عين الطعام حرام، حرمت إجابته

Artinya: “Seorang muslim yang diundang oleh seseorang yang sebagian besar hartanya haram, maka ia makruh untuk memenuhi undangan tersebut, sebagaimana ia makruh untuk melakukan transaksi dengannya. Jika ia mengetahui bahwa makanan yang dihidangkan haram, maka haram baginya untuk memenuhi undangan tersebut.”

Dalam kasus saudara penanya, jika saudara sudah dewasa dan ibu saudara sudah mengetahui bahwa makanan yang dimakan merupakan hasil dari judi slot, yang dilarang oleh agama dan negara, maka seyogianya saudara tidak memakannya. Terkecuali dalam kondisi darurat, misalnya kalau tidak memakan makanan tersebut akan menimbulkan celaka dan kerusakan, maka dibolehkan memakannya dengan sekadar untuk bertahan hidup. 

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Maidah [5] ayat 3; 

فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya: “Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Selanjutnya, KH M. Sjafi’i Hadzami mengatakan bahwa jika seseorang kanak-kanak yang belum dewasa, yang belum mampu untuk mencari nafkah buat dirinya, dalam artian hidupnya tergantung dari nafkah bapak dan ibunya, maka dalam keadaan yang demikian anak-anak tersebut dibebaskan dari dosa dan diperbolehkan karena belum dibebani taklif syar’i. 
 
Terkait dengan ayah saudara, seyogianya senantiasa diingatkan bahwa hukum menafkahi keluarga dari harta yang haram adalah haram. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah [2] ayat 188 yang berbunyi:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

Dengan demikian menafkahi keluarga dari harta yang haram akan menimbulkan dampak negatif, baik bagi pemberi maupun penerima nafkah. Bagi pemberi nafkah, ia akan mendapatkan dosa dan mendapat murka dari Allah SWT. Bagi penerima nafkah, ia akan mendapatkan harta yang haram dan akan terbiasa dengan hal-hal yang haram. Sebagaimana dikatakan oleh Imam Ghazali dalam kitab Bidayatul al Hidayah, [Kairo; Maktabah Madbuly, 1993], halaman 56;

وأما البطن: فاحفظه من تناول الحرام والشبهة، واحرص على طلب الحلال، فإذا وجدته فاحرص على أن تقتصر منه على ما دون الشبع، فإن الشبع يقسي القلب، ويفسد الذهن، ويبطل الحفظ، ويثقل الأعضاء عن العبادة والعلم، ويقوي الشهوات، وينصر جنود الشيطان. والشبع من الحلال مبدأ كل شر، فكيف من الحرام وطلب الحلال فريضة على كل مسلم، والعبادة مع أكل الحرام كالبناء على السرجين.

Artinya: “Adapun perut, maka jagalah dari memakan yang haram dan syubhat, dan bersungguh-sungguhlah untuk mencari yang halal. Jika engkau menemukannya, maka bersungguh-sungguhlah untuk membatasi diri darinya hanya sampai batas kenyang. Karena kenyang akan mengeraskan hati, merusak pikiran, membatalkan hafalan, memberatkan anggota badan untuk beribadah dan belajar, memperkuat nafsu, dan menolong pasukan setan.”

Kenyang dari yang halal adalah awal dari segala keburukan, maka bagaimana dengan yang haram? Mencari yang halal adalah kewajiban bagi setiap Muslim, dan beribadah dengan memakan yang haram seperti membangun di atas pasir.

Kesimpulannya, jika istri dan anak mengetahui bahwa penghasilan suami dan ayahnya dari uang haram, maka mereka wajib untuk menolaknya. Tidak boleh memakan atau menggunakan uang haram tersebut. Terkecuali dalam kondisi yang darurat.

Zainuddin Lubis, pegiat kajian tafsir, tinggal di Ciputat
Editor: Muhammad Faizin
Kolomnis: Zainuddin Lubis
Tags
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Keutamaan Mendidik Anak dalam Islam
2
Khutbah Jumat: Keutamaan Mencari Nafkah untuk Keluarga
3
Khutbah Jumat: Islam, Agama Cinta Damai dan Keselamatan Sesama 
4
Khutbah Jumat: Satukan Frekuensi dengan Komunikasi dan Silaturahim
5
Khutbah Jumat: Betapa Mulianya Profesi Petani!
6
Sekjen PBB Gunakan Pasal 99 untuk Desak Dewan Keamanan Ambil Sikap atas Genosida Israel di Palestina
Terkini
Tafsir Surat Ali Imran Ayat 161: Korupsi di Zaman Rasulullah
Sab, 9 Desember 2023 | 19:00 WIB
3 Jalur SNPMB 2024, Kuota dan Jadwalnya
Sab, 9 Desember 2023 | 17:00 WIB
SNPMB 2024, Lolos Jalur SNBP Dilarang Ikut Jalur SNBT dan Mandiri
Sab, 9 Desember 2023 | 16:00 WIB
Tafsir Surat An-Nisa’ Ayat 33: Sumpah Setia dalam Islam
Sab, 9 Desember 2023 | 15:00 WIB
Cegah Kasus Pembunuhan Anak, KPAI Desak RUU Pengasuhan Anak Disahkan
Sab, 9 Desember 2023 | 14:00 WIB
Terkait
Rab, 6 September 2023 | 13:00 WIB
Sen, 5 September 2022 | 18:00 WIB
Ahad, 25 September 2022 | 10:00 WIB
Rab, 15 Februari 2023 | 08:00 WIB
Rab, 15 Maret 2023 | 16:00 WIB
Bahtsul Masail Lainnya
Kam, 7 Desember 2023 | 14:00 WIB
Sel, 5 Desember 2023 | 14:00 WIB
Sel, 28 November 2023 | 11:00 WIB
Ahad, 26 November 2023 | 19:00 WIB
Ahad, 26 November 2023 | 07:30 WIB
Terkait
Rab, 6 September 2023 | 13:00 WIB
Sen, 5 September 2022 | 18:00 WIB
Ahad, 25 September 2022 | 10:00 WIB
Rab, 15 Februari 2023 | 08:00 WIB
Rab, 15 Maret 2023 | 16:00 WIB
Jum, 11 Agustus 2023 | 06:00 WIB
Bahtsul Masail Lainnya
Kam, 7 Desember 2023 | 14:00 WIB
Sel, 5 Desember 2023 | 14:00 WIB
Sel, 28 November 2023 | 11:00 WIB
Ahad, 26 November 2023 | 19:00 WIB
Ahad, 26 November 2023 | 07:30 WIB
Sab, 11 November 2023 | 20:00 WIB
Rab, 8 November 2023 | 19:00 WIB
Rab, 8 November 2023 | 13:00 WIB
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Keutamaan Mendidik Anak dalam Islam
2
Khutbah Jumat: Keutamaan Mencari Nafkah untuk Keluarga
3
Khutbah Jumat: Islam, Agama Cinta Damai dan Keselamatan Sesama 
4
Khutbah Jumat: Satukan Frekuensi dengan Komunikasi dan Silaturahim
5
Khutbah Jumat: Betapa Mulianya Profesi Petani!
6
Sekjen PBB Gunakan Pasal 99 untuk Desak Dewan Keamanan Ambil Sikap atas Genosida Israel di Palestina
Terkini
Tafsir Surat Ali Imran Ayat 161: Korupsi di Zaman Rasulullah
Sab, 9 Desember 2023 | 19:00 WIB
3 Jalur SNPMB 2024, Kuota dan Jadwalnya
Sab, 9 Desember 2023 | 17:00 WIB
SNPMB 2024, Lolos Jalur SNBP Dilarang Ikut Jalur SNBT dan Mandiri
Sab, 9 Desember 2023 | 16:00 WIB
Tafsir Surat An-Nisa’ Ayat 33: Sumpah Setia dalam Islam
Sab, 9 Desember 2023 | 15:00 WIB
Cegah Kasus Pembunuhan Anak, KPAI Desak RUU Pengasuhan Anak Disahkan
Sab, 9 Desember 2023 | 14:00 WIB
Tentang NU
Sejarah
Syuriyah
Tanfidziyah
Informasi
Redaksi
Kontak Kami
Visi Misi
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer
Jaringan Media
Jawa Timur
Jawa Barat
Jawa Tengah
Banten
Lampung
Jakarta
Kepri
Jombang
Banyuwangi
© 2023 NU Online | Nahdlatul Ulama

source


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

SITUS TERBAIK DAN TERPERCAYA TAHUN 2024
Slot
Sports
Togel
BARBIE SLOT RAJA MAHJONG SBOBET RAJASLOTO JINGA88 GACOR77 SUBUR88 CUKONG88 INDONESIA88 QQ88BET MANIA88 RTP GACOR MADU303 KAKUISUSHI88 MANTRA88 SLOT88 SUHUSLOT88 SLOT188 SGPSLOT AGEN108 PAPUA88 NTT88 KUPANG88 AMBON88 SATUDARAH88 PAPUASLOT TERNATE88 BATAK88 MEDANSLOT BOXING88 ALEXIS77 JACKPOT108 PRABOWO88 PRABOWOSLOT OXPLAY88 OXPLAY IDNPLAY BLUETOOTH88 VOUCHER88 PSSI88 GAMING88 PKVPOKER ASU88 AYAG88 PROBABILITAS88 ANGSA88 AROMA88 BADAK88 BANGAU88 MUSIKSLOT ANGKA88 YUK4D BESTI99 CARTEL88 ANJING88 MOBILE88 CARTELD4D PAGCOR SITE DOMAIN SLOT69BET BEWOKSLOT GOPAY69 GOPAY99 GOPAY4D PARFUM88 CEPAT88 DANA88 DANA4D LINKAJA4D GATOT88 BOKEP4D iPhone4D SLOTTOGEL88