Siaran Pers Komnas Perempuan 39 Tahun Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi … – Komnas Perempuan

Indonesia Belum Memenuhi Amanat CEDAW Terkait Penghapusan Diskriminasi dalam Kehidupan Politik
 
24 JULI 2023
 
 
“Sebagai Negara-Pihak yang telah mengesahkan CEDAW melalui Undang-Undang No. 7  Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), Indonesia berkewajiban mengambil tindakan-tindakan yang memastikan, antara lain penyusunan dan pemberlakuan secara efektif peraturan perundang-undangan yang melarang diskriminasi terhadap perempuan. Rekomendasi Umum CEDAW No. 23 tentang Kehidupan Politik dan Publik menegaskan kembali kewajiban  Negara Pihak mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam kehidupan politik dan publik dan memastikan perempuan dapat menikmati kesetaraan dengan laki-laki di ranah publik dan politik, di antaranya melalui tindakan afirmasi berupa kebijakan dan regulasi tentang penghapusan diskriminasi berbasis gender di semua bidang kehidupan di Tanah Air termasuk bidang politik,” ujar Rainy Hutabarat, Komisioner Komnas Perempuan, dalam menyambut peringatan 39 Tahun Ratifikasi CEDAW di Indonesia. 
 
Selanjutnya Rainy menjelaskan bahwa kebijakan afirmasi (tindakan khusus sementara) 30 persen kuota keterwakilan perempuan merupakan wujud komitmen Negara dituangkan demi mencapai kesetaraan substantif perempuan  di bidang politik. Karena itu, munculnya Pasal 8 ayat 2 PKPU No. 10 Tahun 2023 merupakan langkah mundur Indonesia sebagai Negara Pihak dalam menjalankan amanat CEDAW untuk penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan mencapai kesetaraan substantif dalam kehidupan politik dan publik. Tindakan afirmasi 30 persen kuota keterwakilan perempuan pada dasarnya merupakan tonggak penting bagi kehidupan berdemokrasi yang sehat dan substantif . Demokrasi sejati hanya dapat ditegakkan bila jumlah perempuan dan laki-laki proporsional baik dalam lembaga legislatif, pemerintahan maupun dalam setiap bidang penyelenggaraan pemilu sejalan dengan prinsip demokrasi. Dalam hal ini amanat CEDAW justru memperkuat kehidupan demokrasi dan penyelenggaraan pemilu yang berperspektif HAM perempuan dan inklusif. 
 
“Pasal 7 Konvensi CEDAW secara jelas telah menyatakan negara peserta wajib membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam kehidupan politik dan kehidupan kemasyarakatan negaranya, khususnya menjamin bagi perempuan atas dasar persamaan dengan laki-laki sehingga tentunya sebagai negara pihak, Indonesia memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak perempuan yang dijamin dalam CEDAW. Negara juga harus memastikan pemenuhan prinsip-prinsip CEDAW yaitu Non Diskriminasi, Keadilan Substantif dan Kewajiban Negara dapat diimplementasikan,” ucap Olvia Salampessy, Wakil Ketua Komnas Perempuan. 
 
“Momentum 39 tahun Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, diharapkan mampu memperkuat komitmen Negara untuk mendukung kuota 30% keterwakilan perempuan dalam berbagai institusi pengambilan kebijakan di berbagai tingkatan. Keterwakilan perempuan mampu menghapus kekerasan terhadap perempuan dan mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Dukungan masyarakat adalah elemen penting untuk memperkuat keterwakilan perempuan, pungkas Veryanto Sitohang,Komisioner Komnas Perempuan. 
 
Komnas Perempuan mencatat dan melaporkan bahwa Indonesia telah menghasilkan berbagai kebijakan yang melindungi perempuan dari tindak pidana kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, tindak pidana perdagangan orang dan kemajuan-kemajuan dalam berbagai bidang. Namun Pemilihan Umum tahun 2024 dikhawatirkan akan menghambat kuota 30% keterwakilan perempuan di DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Kepala Daerah jika aturan yang ada belum diubah.
 
Narahubung: Elsa (0813-8937-1400)
JL Latuharhary 4B. Jakarta.
Indonesia. 10310
Telp: +62-21-3903963
Fax: +62-21-3903922
e-mail: mail[at]komnasperempuan.go.id
E-mail pengaduan:
pengaduan[at]komnasperempuan.go.id
E-mail perpustakaan:
perpustakaan[at]komnasperempuan.go.id

Copyright © 2020
Komnas Perempuan
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Kirimkan surel anda untuk mendapatkan publikasi terbaru Komnas Perempuan

source


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

SITUS TERBAIK DAN TERPERCAYA TAHUN 2024
Slot
Sports
Togel
BARBIE SLOT RAJA MAHJONG SBOBET RAJASLOTO JINGA88 GACOR77 SUBUR88 CUKONG88 INDONESIA88 QQ88BET MANIA88 RTP GACOR MADU303 KAKUISUSHI88 MANTRA88 SLOT88 SUHUSLOT88 SLOT188 SGPSLOT AGEN108 PAPUA88 NTT88 KUPANG88 AMBON88 SATUDARAH88 PAPUASLOT TERNATE88 BATAK88 MEDANSLOT BOXING88 ALEXIS77 JACKPOT108 PRABOWO88 PRABOWOSLOT OXPLAY88 OXPLAY IDNPLAY BLUETOOTH88 VOUCHER88 PSSI88 GAMING88 PKVPOKER ASU88 AYAG88 PROBABILITAS88 ANGSA88 AROMA88 BADAK88 BANGAU88 MUSIKSLOT ANGKA88 YUK4D BESTI99 CARTEL88 ANJING88 MOBILE88 CARTELD4D PAGCOR SITE DOMAIN SLOT69BET BEWOKSLOT GOPAY69 GOPAY99 GOPAY4D PARFUM88 CEPAT88 DANA88 DANA4D LINKAJA4D GATOT88 BOKEP4D iPhone4D SLOTTOGEL88