MATARAM – Seorang sopir inisial MRF (32) alamat Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram dilaporkan ke polisi oleh bosnya atas dugaan penggelapan uang perusahaan.
Selanjutnya MRF ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan setelah Tim Opsnal dari unit Reskrim Polsek Sandubaya melakukan upaya lidik.
Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah mengatakan, sopir ditangkap karena terbukti menyelewengkan keuangan perusahaan tempatnya bekerja.
Pada 3 November 2023 konsumen membayarkan barang-barang yang telah di-order dari perusahaan senilai Rp 17 juta. Konsumen membayarkan ke sopir perusahaan peternakan tersebut. Namun oleh sopir tidak disetor ke kantor atau bos perusahaan, sehingga pada saat jatuh tempo, pihak perusahaan menagih kepada konsumen.
Setelah pihak perusahaan menelepon dan mendatangi konsumen, didapat keterangan dan bukti-bukti bahwa konsumen tersebut telah menyerahkan pembayaran nota yang dimaksud kepada sopir. Atas kejadian itu, pihak perusahaan melaporkan ke Polsek Sandubaya dengan tuduhan penggelapan keuangan.
Saat konferensi pers, MRF mengakui perbuatan karena terpaksa untuk menyelesaikan utang. Namun sebelum membayar utang, pelaku menggunakan uang itu untuk bermain judi slot. Sayangnya, semua uang itu ludes lantaran kalah.
Kini Sopir tersebut harus kehilangan pekerjaan ditambah lagi harus mempertanggungjawabkan perbuatan di hadapan hukum. “Atas peristiwa ini pelaku dijerat Pasal 374 dan atau 372 KUHP dengan ancaman 4-5 tahun penjara,” tutup Kapolsek. (RL)
Gelapkan Uang Perusahaan untuk Judi Slot, Sopir Dibui – Radar Lombok
by
Tags:
Leave a Reply