Bukannya hanya batal nikah namun pria berinisial CH (30) harus mendekap dibalik jeruji besi setelah didapati menggelapkan uang mahar yang akan digunakan untuk melamar kekasihnya. Saat ini pelaku yang dilaporkan oleh orangtua nya sendiri ke Polres Tarakan, sudah diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakhtika Putra menuturkan, uang mahar yang digelapkan oleh pelaku didapatkan dari orangtuanya. “Awalnya pelaku minta sebesar Rp 60 juta. Kedua orang tuanya pun menyanggupi dengan mengirimkan uang melalui transfer bank secara bertahap,” katanya, Selasa (12/12).
Kasat menambahkan, awalnya orangtua pelaku mengirimkan uang Rp 30 juta pada 8 Agustus lalu. Orangtua pelaku kembali mengirim uangnya Rp 7,5 juta pada Jumat 25 Agustus laku. Kemudian pada Sabtu 26 Agustus lalu kakak terlapor ikut membantu dengan mengirimkan uang sebesar Rp 10 juta ke rekening yang sama dan pada hari Rabu 13 September lalu.
“Kakak pelaku kembali mengirimkan uang sebesar Rp 10 juta, jadi total uang yang telah diterima oleh pelaku Rp 57,5 juta,” sebut Kasat. Uang yang digelapkan pelaku diketahui setelah keluarga kekasihnya mendatangi keluarga pelaku pada 5 Desember lalu. Dari keluarga kekasih pelaku menanyakan uang mahar yang akan digunakan pada saat pernikahan antara pelaku dan kekasihnya.
“Orang tua pelaku menyebut telah memberikan kepada pelaku. Namun uang tersebut belum sampai ke kekasihnya,” imbuhnya.
Tak terima dengan aksi pelaku, akhirnya orang tua korban melaporkan ke pihak kepolisian. Pelaku pun didapati melarikan diri ke Balikpapan. Dari laporan tersebut, dari Satreskrim Polres Tarakan langsung melakukan koordinasi dengan Polsek Balikpapan pada 9 Desember lalu, pelaku diamankan di Pelabuhan Balikpapan. “Pelaku juga mengaku tidak memberikan uang itu ke calon istrinya, lantaran sudah habis terpakai,” imbuh Randhya. Dari pengakuan pelaku, ternyata uang Rp 10 juta untuk jasa wedding organizer (WO) dan sisanya dipakai bermain judi online. Pelaku didapati sudah menjalin kasih dengan kekasihnya selama 9 bulan lamanya.
Rencana pernikahan merekapun akan digelar pada 9 Desember. “Pelaku dikenakan disangkakan Pasal 372 juncto Pasal 376 KUHPidana dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara,” jelasnya. (zar/lim)
Batal Nikah karena Uang Mahar Dipakai Main Judi Slot, Pria Ini Dilaporkan Orangtua Sendiri ke Polisi | Radar Tarakan – PROKAL.co
by
Tags:
Leave a Reply