Siaran Pers Komnas Perempuan terkait Dugaan Body Checking dalam Pemilihan Miss Universe Indonesia – Komnas Perempuan

Siaran Pers Komnas Perempuan
Terkait Dugaan Body Checking dalam Pemilihan Miss Universe Indonesia
 
Jakarta, 9 Agustus 2023
  
Tindak lanjut pelaporan dugaan peristiwa kekerasan seksual dalam penyelenggaraan kontes kecantikan Miss Universe perlu mengacu pada amanat Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan memastikan pemenuhan hak-hak korban melalui penegakan hukum, penyelenggaraan layanan dan upaya pencegahan.  Hal ini disampaikan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Jakarta (09/08) terhadap informasi yang berkembang di media massa dan pelaporan dari kuasa hukum pelapor kasus mengenai peristiwa body-checking dalam penyelenggaraan seleksi final Miss Universe Indonesia.  
“Keberanian korban untuk melaporkan kasusnya perlu kita apresiasi. Kita perlu mendukung upaya pemenuhan hak-hak korban, termasuk dengan tidak menjadikan kritik pada kontes kecantikan sebagai alat pembungkam korban. Komnas Perempuan juga tengah mendalami pengaduan ini karena selain tindakan yang bersifat umum pada peristiwa body checking, juga ada tindakan yang berbeda yang dialami oleh masing-masing individu,” jelas Andy Yentriyani, ketua Komnas Perempuan.
Dalam penjelasan oleh kuasa hukum kepada Komnas Perempuan pada Selasa, 8 Agustus 2023, sejumlah pihak melakukan perisakan siber (cyber bullying) terhadap pelapor kasus  karena body checking dianggap sebagai risiko mengikuti kontes kecantikan. Kecantikan perempuan merupakan konstruksi sosial budaya sehingga bersifat relatif, beranekaragam, dan dapat berubah dari waktu ke waktu. Kontes kecantikan dikritik karena menerapkan standarisasi kecantikan yang merujuk pada konsep barat, sarat komersialisasi dan berpotensi mengkonstruksi perempuan sebagai objek seksual semata. Cyber bullying itu semakin menekan korban yang saat ini tengah berupaya mengatasi rasa trauma, malu dan takut dari peristiwa body-checking.
Dalam pengaduannya, kuasa hukum menyampaikan bahwa body-checking tidak menjadi pengetahuan awal kontestan, diselenggarakan dalam ruangan yang tidak tertutup dan dihadiri lawan jenis, di mana pelapor sebagai kontestan finalis Miss Universe Indonesia diminta untuk melepaskan baju, diperiksa hingga ke bagian intim, difoto dan direkam. Ketika menyatakan keberatan, pihak penyelenggara justru menekankan bahwa body-checking ini bersifat wajib dan wajar dilakukan. Akibatnya, korban merasa malu, tertekan dan ter-intimidasi. Korban juga mengkhawatirkan bahwa foto-foto dan video selama body check akan tersebar, karena memang ada CCTV di sekitar tempat tersebut.
“Komnas Perempuan mengidentifikasikan adanya dugaan pelecehan seksual non fisik, pelecehan seksual fisik dan pengambilan foto tanpa persetujuan yang menyebabkan korban merasa dipermalukan dan direndahkan martabatnya,” jelas Alimatul Qibtiyah, komisioner Komnas Perempuan.
Dalam mendukung korban untuk bersuara dan mengklaim hak atas keadilan dan pemulihannya atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialaminya, Komnas Perempuan merekomendasikan Kepolisian RI untuk menerapkan UU TPKS baik untuk tindak pidana, hukum acara maupun pemenuhan hak-hak korban. Dalam konteks ini, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi meminta Kepolisian untuk segera melakukan pengamanan terhadap video, CCTV, foto pada saat body checking baik yang disimpan dan dikuasai oleh panitia dan/atau orang-orang yang berada di tempat pada peristiwa itu.
 “Upaya pengamanan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi potensi penyebarannya,” imbuh Aminah.
 Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat mengingatkan bahwa dalam konsep Bisnis dan HAM, korporasi perlu patuh dan turut mendukung upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan, khususnya kekerasan seksual, sebagai bagian tidak terpisahkan dari pemajuan HAM.
“Dalam hal ini, penyelenggara di Indonesia maupun pemilik lisensi Miss Universe perlu mampu memastikan penyelenggaraan kegiatan secara bermartabat, berperspektif inklusif dan melibatkan persetujuan dan pelindungan hak privasi peserta, saat ini dan juga di masa mendatang,” pungkas Rainy.  
Narahubung: Elsa (0813-8937-1400)
JL Latuharhary 4B. Jakarta.
Indonesia. 10310
Telp: +62-21-3903963
Fax: +62-21-3903922
e-mail: mail[at]komnasperempuan.go.id
E-mail pengaduan:
pengaduan[at]komnasperempuan.go.id
E-mail perpustakaan:
perpustakaan[at]komnasperempuan.go.id

Copyright © 2020
Komnas Perempuan
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Kirimkan surel anda untuk mendapatkan publikasi terbaru Komnas Perempuan

source


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

SITUS TERBAIK DAN TERPERCAYA TAHUN 2024
Slot
Sports
Togel
BARBIE SLOT RAJA MAHJONG SBOBET RAJASLOTO JINGA88 GACOR77 SUBUR88 CUKONG88 INDONESIA88 QQ88BET MANIA88 RTP GACOR MADU303 KAKUISUSHI88 MANTRA88 SLOT88 SUHUSLOT88 SLOT188 SGPSLOT AGEN108 PAPUA88 NTT88 KUPANG88 AMBON88 SATUDARAH88 PAPUASLOT TERNATE88 BATAK88 MEDANSLOT BOXING88 ALEXIS77 JACKPOT108 PRABOWO88 PRABOWOSLOT OXPLAY88 OXPLAY IDNPLAY BLUETOOTH88 VOUCHER88 PSSI88 GAMING88 PKVPOKER ASU88 AYAG88 PROBABILITAS88 ANGSA88 AROMA88 BADAK88 BANGAU88 MUSIKSLOT ANGKA88 YUK4D BESTI99 CARTEL88 ANJING88 MOBILE88 CARTELD4D PAGCOR SITE DOMAIN SLOT69BET BEWOKSLOT GOPAY69 GOPAY99 GOPAY4D PARFUM88 CEPAT88 DANA88 DANA4D LINKAJA4D GATOT88 BOKEP4D iPhone4D SLOTTOGEL88