KAPOL.ID –
Sebuah minimarket di Raya Pagerageung, Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya diduga tekor Rp 87,5 juta dalam dua hari.
Manajemen mencurigai transaksi top up uang digital yang tak lain ke beberapa akun kepala toko milik IM (26) tanggal 28-29 Desember 2023.
Perusahaan melaporkan IM dan menyerahkan yang bersangkutan ke Mapolsek Pagerageung, Selasa 2 Januari 2024 kemarin.
“Transaksi mencurigakan tersebut dicek langsung oleh supervisor perusahaan ke toko. Ada transaksi ke beberapa akun milik IM senilai Rp Rp.87.536.639.”
“Ada akun Akulaku, Allo Bank, DANA, Gopay, i.Saku, LinkAja, OVO serta ShopeePay,” jelas Kapolsek Pagerageung Polres Tasikmalaya Kota, AKP Asep Saefuloh, Rabu (3/1/2024).
Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya dan menggunakan uang virtual milik perusahaan mini market.
Uang sebanyak itu, lanjut dia, diduga dipergunakan IM untuk bermain judi online alias slot.
“Menurut pengakuan pelaku, uang tersebut digunakan sendiri untuk bermain judi online alias slot,” jelasnya.
Ia memaparkan, pelaku diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana. ***
KAPOL.ID – Polda Jabar pada tahun 2023 telah…
KAPOL.ID – Bertempat di Mapolrestabes Bandung Polda Jabar…
KAPOL.ID – Mantan Kepala UPTD RSUD Pelabuhan Ratu…
KAPOL.ID — Aksi pencurian dengan target sekolah mulai…
KAPOL.ID – Kepuasan masyarakat terhadap kinerja Polri mencapai…
KAPOL.ID – Sebuah bus yang membawa siswa pramuka…
Leave a Reply