JOMBANG, BB – Sopir truk bernama Moch. Badrus Soleh (29) ditangkap polisi atas kasus dugaan mengedarkan narkoba di Jombang, Jawa Timur (Jatim).
Badrus menjual barang haram itu karena sudah tiga bulan terakhir tidak bekerja dan keuntungannya digunakan untuk judi slot.
“Untungnya sekitar Rp400 ribu per gram, uangnya saya pakai untuk judi slot,” aku Badrus di hadapan polisi, Rabu (10/1/2024)
Ia mengaku mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu disuruh teman karibnya yang berada di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Timur.
“Jual sabu karena disuruh teman saya yang berada di dalam lapas,” ujarnya.
Kristal haram itu diranjau disuatu tempat. Kemudian ia diambil lalu didarkan kepada orang-orang kampung dengan sasaran anak-anak muda.
Badrus menyebut per gram sabu-sabu dihargai Fery Rp1.200.000. Lalu dijual lagi dalam kemasan paket hemat (paket) seharga Rp200.000 per paket.
“Saya edarkan sistem ranjau di pinggir-pinggir jalan, dimasukkan bekas bungkus rokok agar tidak diketahui oleh orang lain,” katanya.
Pemuda berambut panjang itu beralasan baru dua kali transaksi narkoba dengan temannya yang ada di lapas dengan sistem pembayaran transfer.
“Baru dua kali transaksi, setelah itu ditangkap Pak Polisi ini. Menyesal, gak mau mengulangi lagi,” kata Badrus.
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan atas pengakuan tersangka yang mendapatkan barang dari temannya di dalam lapas.
“Kami masih berupaya mengembangkan kasus ini. Jadi, selain pengakuan, kami juga mengecek pesan singkat di HP milik tersangka,” katanya.
Komar menjelaskan, pengedar narkoba tersebut ditangkap opsnal Satresnarkoba pada Senin (8/1/2024) pukul 05.00 WIB. Penangkapan pemuda lulusan SMP di Jombang itu dari penyelidikan atas informasi masyarakat.
“Tersangka ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 15,13 gram sabu dibungkus plastik klip,” kata Komar.
Selain itu, polisi juga menyita plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,76 gram; 1 alat isap sabu beserta pipet kaca dan korek api gas; 4 skrop; 1 timbangan digital; 1 gunting; 1 Handphone dan uang tunai Rp300.000
“Jadi, selain menjadi pengedar, tersangka ini juga mengonsumsi narkotika sabu-sabu. Hasil tes urine tersangka itu positif sabu,” ujarnya.
Komar menegaskan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Terpisah, Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi berpesan kepada masyarakat agar menjauhi narkoba jenis apapun. Selain itu, diharapakan untuk memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui peredaran narkoba di lingkungannya.
“Sekecil apapun informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan kembangkan. Apabila tertangkap, pelaku narkoba akan ditindaktegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya. (ZA)
Design 2023@ PT. Alim Pratama Intermedia
Leave a Reply