Bobol ATM di Kelapa Gading demi Judi Slot, Tiga Pria Terancam 7 Tahun Penjara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com – Tiga pria berinisial WM, CM, dan HI terancam hukuman tujuh tahun penjara setelah membobol mesin ATM di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Mereka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Ancaman hukuman kurang lebih tujuh tahun,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom saat dihubungi, Sabtu (13/1/2024).
Baca juga: 3 Pembobol ATM di Kelapa Gading Akan Beraksi Lagi Jelang Idul Fitri, tapi Keburu Ditangkap
Maulana mengungkapkan, ketiga pelaku melancarkan aksi kejahatan karena kecanduan bermain judi slot.
“Motifnya, pertama, faktor ekonomi. Kedua, ketiga pelaku gemar judi slot. Uang hasil kejahatan dipakai untuk judi slot,” ungkap Maulana.
Para pelaku mendapatkan uang senilai Rp 157 juta dari hasil membobol mesin ATM di Kelapa Gading.
Baca juga: Sebelum Bobol ATM di Kelapa Gading, Pelaku Pantau Lokasi Berulang Kali
Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka juga pernah melancarkan aksi yang serupa di Bekasi, Jawa Barat.
“Sebelumnya, TKP di Bekasi. Mereka meraup Rp 300 juta. Jadi, total kedua TKP (Kelapa Gading dan Bekasi) itu hampir Rp 500 juta,” ujar Maulana.
Saat penangkapan dan penggeledahan pada Rabu (10/1/2024), polisi tidak menemukan barang bukti uang tunai.
“Kami melakukan penggeledahan di dua TKP, Bekasi Utara dan Pondok Gede. Di dalam kediamannya, tidak ditemukan sama sekali sisa barang bukti uang yang mereka peroleh dari pembobolan ATM,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Emir Maharto Bustarosa.
Copyright 2008 – 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Leave a Reply