Mataram (Suara NTB) – BEY tersangka di kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam bisnis arisan online fiktif, terungkap menggunakan uang yang mencapai Rp92 juta itu untuk bermain judi online jenis slot. “Jadi, hasil pengakuan tersangka uang itu digunakan untuk bermain judi online jenis slot setelah pelaku bercerai dengan suaminya,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, kepada wartawan, Sabtu, 13 Januari 2024.
Yogi pun mengungkapkan, dari 9 orang yang tergabung dalam group arisan, tersangka memasukkan lagi tiga orang secara fiktif. Jadi setiap bulan tiga orang yang difiktifkan tersangka selalu mendapatkan nomor. “Uang yang diterima oleh nama dan orang yang difiktifkan itu selalu masuk ke rekening tersangka begitu modusnya,” terangnya.
Setelah berjalan selama tiga bulan, tersangka pun langsung menghapus group arisan online itu dan kabur. Terungkap juga tersangka sengaja membuat group arisan online ini menjadi dua group dengan jumlah peserta yang berbeda.
“Ada dua group arisan online, satu group isinya 9 untuk besaran nilai Rp2 juta orang dan satu lagi berisi 10 orang senilai Rp1 juta dengan tersangka sebagai admin,” ujarnya. Pihaknya pun masih menunggu laporan dari korban lainnya, karena berdasarkan informasi yang diterima korbannya ada puluhan orang.
Sehingga pihaknya mengimbau kepada korban untuk datang melapor dalam pengembangan atas kasus itu. “Korbannya ada banyak, tetapi yang baru melapor ke kita hanya sebagian kecil saja,” sebutnya. Sementara itu, berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku menjalankan arisan online ini sudah sekitar tiga bulan lamanya. Setelah tiga bulan buka dan mendapatkan keuntungan, tersangka langsung kabur. “Saat ini tersangka sudah kita tahan di Mapolresta Mataram dengan sangkaan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP,” pungkasnya. (ils)
Leave a Reply