maaf email atau password anda salah
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Lupa Kata Sandi? Klik di Sini
atau Masuk melalui
Belum Memiliki Akun Daftar di Sini
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Masukan alamat email Anda, untuk mereset password
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Ubah No. Telepon
Ubah Kata Sandi
Topik Favorit
Hapus Berita
Apakah Anda yakin akan menghapus berita?
Ubah Data Diri
Jenis Kelamin
Tempo
Empat Faktor Penyebab Kecanduan Judi Online
Faktor ekonomi, lingkungan, kesempatan, dan kesadaran menjadikan seseorang bisa kecanduan judi online.
Bagikan
arsip tempo : 170574458096.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah gencar memberantas berbagai macam konten judi online (daring) dan judi slot di seluruh platform digital, termasuk konten media sosial, situs web, dan aplikasi yang terakses ke judi online. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi pun memastikan bahwa 9.000 situs judi online dan slot sudah diblokir per 17 September 2023.
Ini bukan upaya pertama yang dilakukan pemerintah dalam perang melawan judi online. Berdasarkan laporan Kominfo, sejak 2018 hingga Juli 2023, pemerintah sudah memblokir 846.047 situs judi online secara bertahap.
Meski aksesnya telah diputus, situs atau aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda. Masyarakat tetap dapat terus mengaksesnya dengan mudah.
Baca: Kisah Pelaku Game Judi Online
Ini mungkin karena situs judi online bisa “menyamar” sebagai situs resmi lembaga tertentu, misalnya perbankan, bahkan ada jutaan laman web slot gacor (jenis permainan judi slot) yang “nebeng” di situs pemerintah dan akademik.
Ilustrasi seorang pria bermain judi online. Shutterstock
Sejak Januari hingga Juli 2023, Kementerian Komunikasi menemukan ada 1.509 aplikasi judi online yang menyusup ke situs perbankan. Sementara itu, sejak 1 Januari 2022 sampai 13 Februari 2023, Kominfo mencatat ada 683 situs pemerintahan dan lembaga pendidikan yang ditebengi iklan judi online.
Sebagai akademikus di bidang hukum, kami mencoba menganalisis penyebab judi online masih marak dilakukan dari segi sosiologi hukum guna mengetahui faktor apa yang membuat individu bisa kecanduan bermain judi online. Berdasarkan hasil wawancara kami terhadap sejumlah responden, juga diikuti oleh pengamatan analisis terkait dengan aspek gejala sosial, kami menemukan empat faktor utama yang dapat menyebabkan terus bertambahnya angka pelaku perjudian online.
1. Faktor ekonomi
Faktor ekonomi ini mencakup segala hal yang berkaitan dengan kondisi keuangan seseorang. Orang-orang yang kesulitan mendapatkan pekerjaan atau mencari penghasilan pada akhirnya akan mencari jalan pintas untuk menghasilkan uang banyak dengan cepat dan mudah. Hal itu sangat relevan dengan kondisi krisis ekonomi dunia saat ini setelah pandemi Covid-19.
Pandemi telah menyebabkan banyak orang kehilangan pekerjaan dan kesulitan mencari nafkah karena sangat sedikitnya lapangan kerja yang tersedia. Banyak sekali masyarakat yang merasa putus asa sehingga akhirnya memilih untuk melakukan perjudian online karena kemudahan aksesnya.
Suatu riset menunjukkan bahwa tren judi online mulai meningkat pesat ketika pandemi Covid-19 yang membuat seluruh kegiatan mengajar dilakukan secara online. Pembelajaran secara jarak jauh ini membuat banyak pelajar mulai mencoba bermain judi online. Mereka mengakui suka berjudi online karena jarang diketahui orang—orang tua atau anggota keluarga mereka tidak akan mengetahuinya—dan mereka bisa bermain kapan saja dan di mana saja selama terkoneksi dengan Internet.
Alasan lainnya, dan yang paling membuat mereka menyukainya, adalah mereka hanya perlu mengeluarkan modal yang sedikit tapi hasil yang didapat bisa berkali-kali lipat.
Ilustrasi judi online. Shutterstock
2. Faktor lingkungan
Faktor lingkungan ini bukan hanya tentang tempatnya, tapi juga lingkungan sosial atau pergaulan seseorang. Lebih tepatnya, lingkungan tempat seseorang hidup akan selalu mempengaruhi bagaimana seseorang itu bertindak.
Salah satu narasumber kami menyatakan ia pernah bermain judi online di salah satu platform media sosial akibat ajakan dari teman-temannya. Narasumber lain menyatakan bahwa ia juga pernah bermain judi online akibat rasa penasaran yang timbul dari melihat orang-orang sekitarnya yang juga bermain judi online.
3. Faktor kesempatan
Kesempatan adalah tentang mudahnya seseorang untuk mengakses situs perjudian online. Hanya dengan ponsel dan Internet, setiap orang bisa memainkan judi online di mana pun dan kapan pun.
Cara memainkannya pun tampaknya tidak sulit. Media massa pernah melaporkan bahwa, menurut pengakuan beberapa penjudi, judi slot sangat sederhana dan cukup mudah dimainkan. Pemain hanya perlu menekan tombol spin di mesin yang ditampilkan di layar telepon. Kemudian mesin akan memutar dan mengacak berbagai macam bentuk ikon, tidak diketahui secara pasti gambar apa yang muncul.
Mesin kemudian akan berhenti berputar dan jika terdapat gambar yang sama dan membentuk pola tertentu, pemain tersebut menang.
4. Faktor kurangnya kesadaran individu
Kurangnya kesadaran individual ini lebih tepatnya merujuk pada kesadaran moral dan kesadaran hukum.
Moral seseorang berkaitan dengan keyakinan dan cara ia membedakan tindakan yang benar dan salah. Banyak orang yang tetap melakukan perjudian online walaupun sepenuhnya tahu bahwa tindakannya tersebut bertentangan dengan moral dan hukum serta egoistis—karena mementingkan kebahagiaan atau kesenangan pribadinya dan tidak peduli dengan kerugian yang dialami orang terdekatnya seperti keluarganya.
Orang-orang semacam itu juga merasa bahwa, selama tindakannya hanya dilakukan sebagai hiburan dan tidak merugikan orang lain, maka tidak masalah melakukan perjudian online. Pandangan seperti ini menunjukkan telah lunturnya nilai moral seseorang.
Pada akhirnya, pelaku perjudian online memiliki alasannya tersendiri dalam melakukan hal tersebut. Namun, apa pun itu alasannya, maraknya kasus perjudian online dan potensi besarnya bahaya terhadap kehidupan masyarakat menimbulkan adanya urgensi reformasi hukum yang bisa secara tegas dan jelas mengatur tindak pidana ini.
Di satu sisi, pemerintah sebaiknya lebih memperhatikan aspek kepastian hukum pengaturan mengenai perjudian pada hukum Indonesia agar selaras dengan nilai-nilai sosial. Jangan lupa untuk melakukan perbaikan dan pemerataan ekonomi agar masyarakat bisa hidup layak tanpa perlu berpikir mencari sumber uang melalui kegiatan-kegiatan ilegal.
Di sisi lain, masyarakat juga harus berpartisipasi dalam menumbuhkan kesadaran moral agar bersedia menaati hukum sehingga dapat membantu pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana perjudian online.
—
Artikel ini ditulis oleh Febri Jaya, dosen ilmu hukum Universitas Internasional Batam. Terbit pertama kali di The Conversation.
Tempo
Berita Lainnya
Bengkak Biaya Pengadaan Kereta
Koran Selasa, 3 Oktober 2023
Lobi Konsultasi Setelah Putusan MA
Koran Selasa, 3 Oktober 2023
Atasi Perundungan Siswa lewat Tim Pencegahan
Koran Selasa, 3 Oktober 2023
Sinar Mas Land Gelar Urban Design Competition
Koran Selasa, 3 Oktober 2023
Konten Eksklusif Lainnya
20 Januari 2024
19 Januari 2024
18 Januari 2024
17 Januari 2024
Informasi
Jaringan Media
Sosial Media
Download Aplikasi Tempo
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.
Leave a Reply