harapanrakyat.com,- Kecanduan main judi Slot (perjudian online), seorang pegawai Bank BNI di Kabupaten OKI (Ogan Komering Ilir), Sumsel, membobol rekening nasabah sebesar Rp6,4 miliar.
Baca Juga: Pemberantasan Judi Online, Menkominfo Sebut Sudah Hapus 392.652 Konten Perjudian
Tersangka dalam kasus korupsi tilap uang nasabah itu berinisial AT, Supervisor Marketing pada salah satu cabang Bank BNI di Kabupaten OKI.
Saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, tersangka AT mengakui perbuatannya. Uang nasabah sebanyak Rp 6,4 miliar itu, sebagian besarnya AT gunakan untuk keperluan pribadi.
Kuasa hukum AT, Rizal Syamsul, menjelaskan bahwa, maksud dari keperluan pribadi kliennya itu adalah main Slot yang merupakan salah satu jenis judi online.
“Terbukti, saat penyidik menanyakan uang tersebut untuk apa. Jawabnya sebagian besar uang itu tersangka hunakan main judi Slot,” ujar Rizal Syamsul, Kuasa hukum AT, Jumat (19/1/2024), mengutip dari Suara.com.
Kuasa hukum penunjukan itu juga mengungkapkan kepada penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel bahwa, kliennya siap mempertanggung jawabkan perbuatannya. Yaitu dengan berupaya akan mengembalikan uang tersebut.
Baca Juga: Kejati Jabar Tahan Oknum Mantri BRI Ciamis yang Cairkan Kredit KUR Fiktif
Bahkan, kata Rizal, saat ini kliennya yang kecanduan main judi Slot itu telah memberikan jaminan sejumlah aset, yang mana nomor sertifikatnya telah diblokir.
Saat ditanya aset apa saja yang tersangka jaminkan, dan berapa nilainya, namun Rizal belum mengetahuinya. Karena ia belum melakukan komunikasi lebih intens dengan tersangka, maupun keluarga tersangka.
Meski begitu, Rizal akan terus berupaya melakukan pendampingan hukum terhadap kliennya ketika menjalani proses penyidikan kasus tersebut.
Tim Tabur Kejati Sumsel menangkap tersangka AT atas dugaan korupsi uang nasabah sebesar Rp 4,6 miliar pada tahun 2022-2023.
Sementara itu, Abdullah Noer Denny, Asisten Pidsus Kejati Sumsel mengatakan, pada hari Jumat, 19 Januari 2024, tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumsel telah berhasil mengamankan AT, tersangka korupsi uang nasabah.
Tim Tabur mengamankan tersangka di depan sebuah rumah makan yang ada di Kota Palembang, tepatnya Jalan Demang Lebar Daun.
Aspidus Kejari Sumsel Abdullah Noer menegaskan, tersangka AT sudah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) selama kurang lebih 1 bulan.
Baca Juga: Uang Hasil Rampasan Kasus Korupsi Jiwasraya Senilai Rp 1,44 Triliun Disetorkan Kejagung ke Negara
AT yang kecanduan main judi Slot hingga nekat membobol rekening nasabahnya. Tak tanggung-tanggung jumlah nominalnya pun mencapai Rp6,4 miliar. (Eva/R3/HR-Online)
Kecanduan Main Judi Slot, Pegawai Bank di OKI Bobol Rekening Nasabah Rp6,4 Miliar – HarapanRakyat.com
by
Tags:
Leave a Reply