Bawaslu Palopo Akan Ambil Tindakan Tegas Terkait Keterlibatan Anak-Anak dalam Kampanye – ritmee.co.id

Palopo – Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 dipandang sebagai momentum penting dalam demokrasi negara, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya guna menentukan pemimpin dan wakilnya. Namun, masalah pelanggaran muncul di berbagai daerah, termasuk Kota Palopo, yang melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye politik.
Ketua Sulu Perempuan Kota Palopo, Yulianti, menyoroti aktivitas kampanye yang masih melibatkan anak-anak di bawah umur, terutama dalam kampanye Calon Anggota Legislatif, Rabu, 13 Desember 2023.
“Masih banyak kita temukan aktivitas kampanye yang melibatkan anak di bawah umur, dengan berfoto menggunakan simbol-simbol alat peraga kampanye tertentu,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan, seperti anak-anak, harus menjadi perhatian semua pihak, terutama Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara.
“Anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam aktivitas politik, karena mereka masuk sebagai kelompok rentan yang harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi anak,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Badan Pengawas Pemilu  (Bawaslu) Palopo, Dr. Asbudi Dwi Saputra, S.H., M.Kn menyampaikan dalam rangka pencegahan pihaknya telah menyampaikan larangan-larangan kampanye, secara langsung kepada peserta pemilu, termasuk mengawasi secara ketat pelaksanaan kampanye di lapangan.
“Kami akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu apabila terdapat kejadian yang melibatkan anak-anak. Apakah anak-anak tersebut dimobilisasi oleh peserta pemilu atau hadir secara spontan, jika terbukti dimobilisasi, sanksi pidana akan diberlakukan,” jelas Asbudi, Rabu, (13/12/23).
Ia juga menjelaskan larangan tersebut sehubungan dengan Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
“Bunyi Pasal 280 ayat (2) huruf k menyatakan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. Anak-anak termasuk dalam pasal ini dan tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye,” ungkap Asbudi.
Pihaknya menegaskan bahwa melibatkan anak-anak dalam kampanye dapat berujung pada tindakan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi penjara hingga satu tahun dan denda sebesar Rp12 juta. (*)
RITMEEKALTIM — Mewakili Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim), Agus Hari Kesuma […]
RITMEEKALTIM — Banyaknya antrean kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Balikpapan membuat […]
RITMEEKALTIM — Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak Pemerintah Provinsi […]

source


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

SITUS TERBAIK DAN TERPERCAYA TAHUN 2024
Slot
Sports
Togel
BARBIE SLOT RAJA MAHJONG SBOBET RAJASLOTO JINGA88 GACOR77 SUBUR88 CUKONG88 INDONESIA88 QQ88BET MANIA88 RTP GACOR MADU303 KAKUISUSHI88 MANTRA88 SLOT88 SUHUSLOT88 SLOT188 SGPSLOT AGEN108 PAPUA88 NTT88 KUPANG88 AMBON88 SATUDARAH88 PAPUASLOT TERNATE88 BATAK88 MEDANSLOT BOXING88 ALEXIS77 JACKPOT108 PRABOWO88 PRABOWOSLOT OXPLAY88 OXPLAY IDNPLAY BLUETOOTH88 VOUCHER88 PSSI88 GAMING88 PKVPOKER ASU88 AYAG88 PROBABILITAS88 ANGSA88 AROMA88 BADAK88 BANGAU88 MUSIKSLOT ANGKA88 YUK4D BESTI99 CARTEL88 ANJING88 MOBILE88 CARTELD4D PAGCOR SITE DOMAIN SLOT69BET BEWOKSLOT GOPAY69 GOPAY99 GOPAY4D PARFUM88 CEPAT88 DANA88 DANA4D LINKAJA4D GATOT88 BOKEP4D iPhone4D SLOTTOGEL88