Regional
Kategori
Event
DOWNLOAD IDN APP SEKARANG!
Pontianak, IDN Times – Unit Jatanras Polres Kubu Raya meringkus seorang pria berinisial DK (26 tahun) warga Kecamatan Pontianak Utara, dia ditangkap lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian di sebuah bengkel motor, di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kapolres Kubu, AKBP Arief Hidayat dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, pelaku saat itu diringkus di rumahnya oleh Unit Jatanras Polres Kubu Raya, bersama Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara, pada Kamis (19/10/23), sekitar pukul 21.50 WIB.
“Saat diciduk petugas di rumahnya, DK sedang asyik bermain judi slot menggunakan handphone miliknya,” ungkap Arief, Kamis (26/10/2023).
Arief menerangkan, pelaku nekat melakukan pencurian di bengkel motor tersebut karena selalu kalah bermain judi slot secara online. Namun tak hanya itu saja, DK nekat mencuri karena ingin membeli narkotika jenis sabu.
“Saat dilakukan interogasi secara singkat, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku ini mengambil laptop, spring mobil truk, mesin impact dan aki mobil. Pelaku juga mengakui, bahwa perbuatannya dilakukan dua kali di TKP yang sama,” papar Arief.
Barang-barang tersebut, kata Arief, dijual pelaku kepada seseorang yang tak dikenal di daerah Kecamatan Pontianak Timur dengan hasil Rp1,6 juta.
“Dari keterang pelaku, dia mau melakukan pencurian tersebut untuk bermain judi slot dan membeli narkoba jenis sabu,” lanjutnya.
Baca Juga: Politik Dinasti Menerpa Gibran, Rumah Jokowi Pontianak Bubarkan Diri
Arief menjelaskan, kejadian pencurian tersebut diketahui korban pada Minggu (1/10/23), sekitar pukul 11.14 WIB saat melakukan pengecekan di gudang bengkelnya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp40 juta, dan melaporkan kejadian itu ke Polres Kubu Raya.
“Uang hasil dari pencurian tersebut habis digunakan pelaku untuk bermain judi slot, dan membeli narkoba jenis sabu, namun keterang pelaku ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain dan TKP lain di wilayah hukum Polres Kubu Raya atas perbuatan yang dilakukan DK” tegas Arief.
Kapolres Kubu Raya memaparkan bahwa pelaku masuk ke bengkel milik korban dengan cara merusak gembok pintu kantor bengkel motor tersebut, selanjutnya pelaku berhasil mengambil barang-barang yang bisa dijualnya.
“Barang yang diambil berupa spring baru mobil truck 4 buah, aki sedang 12 buah, spring mobil truk bekas 2 buah, mesin impact 2 unit, laptop merk Acer 1 unit, dan aki besar 3 buah,” papar Arief.
Perkara tersebut, kata Arief, saat ini sedang ditangani Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kubu Raya, dan sampai saat ini Unit Jatanras Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan untuk menemukan barang bukti yang dijual oleh pelaku.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” tukasnya.
Baca Juga: Kurir Narkoba di Pontianak Selundupkan Sabu 1 Ons di Lubang Anus
Selalu Kalah Main Judi Slot, Pria di Kubu Raya Bobol Bengkel – IDN Times Kalimantan Timur
by
Tags:
Leave a Reply