Hari Selasa, 19 Desember 2023 Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto melaksanakan tugas ke Rutan Banyumas guna melakukan penggalian data untuk litmas Integrasi terhadap narapidana a.n H sekaligus melakukan asesmen. H mengaku menjalani pidana yang pertama kalinya karena kasus penggelapan. H yang bekerja di sebuah perusahaan ditugaskan memasarkan produk sekaligus menerima pembayaran. Awal H bekerja sebagai Marketing berjalan baik, namun saat berjalan dua bulan, H sudah mulai menggunakan uang perusahaan. Saat itu H dapat menutup uang yang ia gunakan dengan potong gaji. Bulan berikutnya H semakin berani menggunakan uang Perusahaan sampai pada akhirnya H ketahuan telah menggunakan uang perusahaan tanpa ijin sebesar 130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah). Saat itu H dipanggil oleh pimpinan perusahaan dan diberi waktu satu bulan untuk mengembalikan uang tersebut, namun sampai batas waktu yang diberikan, H tidak mampu mengembalikan uang tersebut sehingga H dilaporkan ke Polres Banyumas dan menjalani proses hukum. H kemudian diputus bersalah oleh PN Banyumas dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan. Selama menjalani pidana di Rutan Banyumas, H mendapatkan program pembinaan kepribadian berupa salat berjamaah, pengajian dan belajar membaca Al qur’an. Pada program pembinaan kemandirian, H mengikuti keterampilan membuat Wig di bimker Rutan. H yang berkelakuan baik selama di Rutan dan dapat mengikuti pembinaan dengan baik pada akhirnya diusulkan agar mendapatkan program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat. H berhatap agar program tersebut dapat dijalaninya agar segera bisa berkumpul dengan keluarganya. (DRSN/GRA/UWE)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Mengenal Undang-Undang ITE
SIPPN Merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat.
Leave a Reply