Ruko Tak Berpenghuni di Sebatik Dimasuki Anak di Bawah Umur, Hasil Curian Dibeli Smartphone dan Main Slot … – benuanta.co.id

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Sebatik Timur mengamankan satu anak di bawah umur lantaran diduga telah melakukan aksi pencurian di sebuah ruko, Kamis (1/2).
Pelaku berinisial AN diketahui anak di bawah umur. Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kasi Humas, AKP Siswati, menjelaskan sekira pukul 22.00 Wita, SA selaku korban mendatangi toko milik mertuanya di Sebatik Timur. Setibanya di ruko melihat pintu yang sebelumnya terkunci,  gemboknya didapati sudah dirusak dan pintu terbuka.

“Di depan ruko ada batu yang diduga digunakan untuk merusak gembok pintu,” kata Siswati, Ahad, 4 Februari 2024.

Baca Juga :  Polsek Nunukan Patroli di Jalan Protokol, Tak Temukan Gangguan Kamtibmas 

Lanjutnya, SA masuk ke dalam ruko untuk memastikan barang-barang yang ada, namun uang tunai Rp 10 juta, satu slop rokok merk Arrow, 5 bungkus ruko merk Sampoerna raib.
“Dari informasi pelapor, setelah melihat dan memeriksa toko dia langsung memberitahukan kepada istri SA,” jelasnya.
Setelah melihat CCTV dan mendapatkan informasi dari masyarakat, tim unit Reskrim Polsek Sebatik Timur langsung menuju rumah tersangka. Usai AN diamankan, didapati barang bukti satu buah sepeda dan satu buah pisau yang di duga digunakan pelaku untuk memasuki ruko.

Baca Juga :  Pemda Nunukan Bertemu Formaline Ajak Sukseskan Pemilu

“Kami juga mengamankan dua celengan yang di duga milik pelapor,” jelasnya.
Setelah mengamankan pelaku, dan barang bukti, pihaknya melakukan interogasi, AN mengakui benar telah melakukan tindak pidana pencurian di ruko, berupa dua buah celengan berjumlah Rp. 5.400.000.
“AN ini mengetahui pemilik ruko tidak tinggal di ruko itu, melihat karena kosong, dia pun melancarkan aksinya membuka pintu gembok ruko dengan mengunakan pisau,” terangnya.
Setelah berhasil masuk dia mengambil dua celengan dan delapan bungkus rokok, hasil curian itu dia bawa pulang. Pelaku pun membuka celengan menghitung uang dari dalam celengan sebanyak Rp. 5.400.000.

Baca Juga :  HMI Nunukan Komitmen Kawal Kasus Money Politic hingga Putusan Akhir

Dari hasil curian itu, AN gunakan untuk membeli satu buah handphone (Hp) Second merk Realme dan satu buah HP Baru merk readme dan sisanya dia gunakan untuk bermain judi slot.
Atas perbuatan AN yang masih berusia 16 tahun itu dikenakan Pasal 363 Ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 Tahun.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli 

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *










View Results




View Results




View Results




View Results




View Results




View Results

source


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

SITUS TERBAIK DAN TERPERCAYA TAHUN 2024
Slot
Sports
Togel
BARBIE SLOT RAJA MAHJONG SBOBET RAJASLOTO JINGA88 GACOR77 SUBUR88 CUKONG88 INDONESIA88 QQ88BET MANIA88 RTP GACOR MADU303 KAKUISUSHI88 MANTRA88 SLOT88 SUHUSLOT88 SLOT188 SGPSLOT AGEN108 PAPUA88 NTT88 KUPANG88 AMBON88 SATUDARAH88 PAPUASLOT TERNATE88 BATAK88 MEDANSLOT BOXING88 ALEXIS77 JACKPOT108 PRABOWO88 PRABOWOSLOT OXPLAY88 OXPLAY IDNPLAY BLUETOOTH88 VOUCHER88 PSSI88 GAMING88 PKVPOKER ASU88 AYAG88 PROBABILITAS88 ANGSA88 AROMA88 BADAK88 BANGAU88 MUSIKSLOT ANGKA88 YUK4D BESTI99 CARTEL88 ANJING88 MOBILE88 CARTELD4D PAGCOR SITE DOMAIN SLOT69BET BEWOKSLOT GOPAY69 GOPAY99 GOPAY4D PARFUM88 CEPAT88 DANA88 DANA4D LINKAJA4D GATOT88 BOKEP4D iPhone4D SLOTTOGEL88