BELOPA– Kepolisian Resor (Polres) Luwu menyita 800 botol minyak goreng curah yang dikemas dalam botol berukuran kurang lebih 1,5 liter tanpa merek. Hal itu diungkap Kapolres Luwu, AKBP Arisandi saat menggelar konferensi pers di Mapolres, Kamis (06/03/2023).
“Pengungkapan ini terjadi pada 29 Maret 2023 di Jalan trans Sulawesi Palopo-Makassar,” kata Kapolres Luwu, AKBP Arisandi.
Sekira pukul 17.00 wita, lanjut Arisandi, polisi mendapati 1 unit mini bus dengan No.Pol DW 7547 sedang membawa bahan pokok jenis minyak goreng curah yang dikemas tanpa merek.
“Berdasarkan keterangan sopir mobil yang berinisial AA, minyak goreng tersebut milik seseorang berinial S yang diambil di sekitar pasar Atapangnge, Kecamatan Atapangnge, Kabupaten Wajo dan rencananya akan dijual di wilayah Desa Tokorondo, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah,” terangnya.
“Minyak goreng ini dibeli oleh S dari HA warga Desa Rumpia, Kecamatan Maja Uleng, Wajo dengan harga RP. 20.000,-/botol dan akan ia jual kembali di Poso Pesisir dengan harga Rp. 22.000,- untuk perbotolnya,” tambah Kapolres Luwu.
HA sendiri merupakan pengecer minyak goreng curah untuk wilayah Kabupaten Wajo yang ia beli dari distributor seharga Rp.12.500,-/liter dan kemudian ia kemas dalam botol plastik tanpa label atau merek.
“Tindakan HA yang mengemas minyak goreng ini tentu melanggar aturan Permendag No. 44 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat (MGR) bahawa pendistribusian MGR dalam bentuk curah dijual kepada konsumen dalam kondisi tidak dikemas dan tidak memili label atau merek,” bebernya.
“Dalam hal ini, pengecer wajib menjual MGR dengan harga di bawah atau sama dengan harga eceran tertinggi (HET). Harga dimaksud sebesar Rp.14.000,-,” tambah Arisandi.
Pada kesempatan itu, Kapolres Luwu juga menghimbau distributor dan pengecer adar tetap mematuhi ketentuan harga ecer tertinggi atau HET minyak goreng curah yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Penjualan minyak goreng dalam kemasan hendaknya juga mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta memiliki izin edar dari dinas/instansi terkait guna menjamin pemenuhan hak dari konsumen berupa mutu, kualitas dan harga barang/jasa yang diperdagangkan, dalam hal ini minyak goreng,” ucap AKBP Arisandi.
Sementara Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh. Saleh mengatakan, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap AA dan HA sebab masih berstatus terlapor.
“Masih terlapor, namun terbukti melakukan pelanggaran dan melanggar pasal 62 ayat (1) jo. pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf i Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen keduanya terancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak 2 miliar,” jelasnya.
“Untuk batang bukti sendiri ditentukan di pengadilan, apakah bb ditarik kembali oleh negara, atau dimusnakan,” tutup Kasat Reskrim Polres Luwu. (fit)
Jaga Kondusifitas Pemilu 2024, Polres Luwu Libatkan 553 Personel Amankan TPS
Dua Periode Pimpin Luwu Sebagai Bupati, Basmin Mattayang Lantik 1617 Tenaga Honorer Jadi PNS Melalui Data Base K1/K2 dan 1006 PPPK
Apel Akbar Akhir Masa Jabatan Bupati Luwu, Basmin Mattayang: ASN Harus Netral, Ikut Andil Dalam Bela Negara dan Menciptakan Stabilitas Keamanan
Akhir Masa Jabatan, Bupati Luwu Lantik Sejumlah Pejabat dan Kepala Sekolah
Pemdes Lamunre Tengah Berikan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi KPPS, Linmas dan PPS
Siltap Kepala Desa Dinaikkan, Arfan Harap Jadi Motivasi dan Memaksimalkan Kinerja
RITMEEKALTIM — Mewakili Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim), Agus Hari Kesuma […]
RITMEEKALTIM — Banyaknya antrean kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Balikpapan membuat […]
RITMEEKALTIM — Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak Pemerintah Provinsi […]
Leave a Reply