BANGGAI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, melakukan penandatanganan kesepahaman bersama tentang Optimalisasi dalam Membangun Kesadaran Hukum Penyelenggara Pemerintah Desa dan Masyarakat, melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), di Aula Kantor Dinas TPHP Banggai, Senin (9/10/2023).
Dalam sambutannya, Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka mengatakan penandatangan kesepahaman tersebut, mencerminkan komitmen bersama yang sangat sejalan dengan visi-misi Pemkab Banggai.
“Program ini tentunya sangat sejalan dengan misi Pemkab Banggai, yang tertuang pada poin kesatu dan keenam, yaitu membangun sumber daya manusia berkualitas, produktif dan sejahtera, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel,” kata Bupati.
Kesepahaman bersama tersebut, lanjutnya, merupakan implementasi dari Instruksi Jaksa Agung nomor 5 tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa melalui Program Jaga Desa.
“Dengan adanya kesepahaman ini, Kejari Banggai bersama Pemkab Banggai berkomitmen bersama untuk melakukan tiga aspek penting, yaitu pencegahan penyimpangan keuangan desa, penegakan hukum, dan optimalisasi rumah restorative justice di setiap desa,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Banggai, R. Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan jumlah dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) se-Sulteng pada semester I tahun 2023 sebanyak 19 perkara.
“Sekarang sudah semester II dan angka ini bisa bertambah. Tapi, harapan kami setelah melalui penandatanganan ini, angka menjadi menurun,” kata Kejari.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten…
Sigi Terima Penghargaan Anugerah Konservasi Alam
DKIPS Terima Kunjungan DPRD Bangkep
PT IMIP Pekerjakan 78.443 Karyawan Indonesia
BAZNAS Sigi, Buka Posko Penggalangan Donasi untuk Palestina
Lima Rumah Rusak Diterjang Angin Kencang
Masyarakat Sigi Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu
Leave a Reply