Nyambi Jualan Sinte, Kevin Pegawai SPBU Karawang Ditangkap Polisi – detikJabar

Operator Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU), KRT (25) alias Kevin, nekat menyambi sebagai penjual barang haram berupa tembakau sintetis.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, Kevin terbilang cukup berani dalam menjalankan aksinya, mengedarkan tembakau sintetis atau tembakau gorila.
“Kami berhasil mengamankan pelaku pengedar narkotika jenis tembakau gorila, yang diketahui berinisial KRT, yang merupakan seorang petugas SPBU, sekaligus pengecor (pekerja jalan), yang menyambi berjualan secara online narkotika jenis tembakau gorila,” kata Wirdhanto, dalam sesi pers rilis di Mapolres Karawang, Senin (21/8/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan, modus yang dilakukan Kevin, adalah menjual secara online melalui media sosial instagram via dirrect message (DM), yang kemudian bertransaksi secara tunai maupun non tunai.
“Pelaku ketika libur bekerja di SPBU Johar, mengedarkan tembakau sintetis cap gorilla, melalui instagram @bigrabbit.idn, dan kami juga akan berkoordinasi dengan Kominfo utuk men-take down media sosial dan seluruh transaksinya,” kata dia.
Kevin berhasil diringkus polisi pada dua pekan lalu, di sebuah rumah kontrakan di Kampung Babakan Borondong, Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.
“Bersama pelaku kami juga mengamankan barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 80gram, 1 unit timbangan digital, dan1 unit gawai,” imbuhnya.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Arif Zaenal Abidin menerangkan, pelaku menjalankan aksinya dengan sistem pengiriman paket, atau cash on dellivery, dan sistem tempel.
“Pelaku melakukan pengiriman secara online, dan sistem tempel, jadi memesan sejumlah tembakau sintetis, kemudian ditempel di suatu tempat, dan pembeli juga akan menaruh uangnya di lokasi yang sudah ditentukan,” ujar Arif.
Pelaku diketahui mendapatkan barang haram tersebut, dari luar Karawang, dan diedarkan melalui akun media sosialnya secara tertutup.
“Dia belanja dari luar melalui online, pas sampai di sini dikemas dalam bentuk klip plastik seberat 10 gram, yang dijual kembali seharga Rp150 ribu,” paparnya.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku terancam hukuman belasan tahun penjara atau maksimal hukuman mati, sesuai Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam pasal 114 ayat 1 jo ayat 112, jo ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, atau paling lama 12 tahun, hingga maksimal hukuman mati,” pungkasnya.

source


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

SITUS TERBAIK DAN TERPERCAYA TAHUN 2024
Slot
Sports
Togel
BARBIE SLOT RAJA MAHJONG SBOBET RAJASLOTO JINGA88 GACOR77 SUBUR88 CUKONG88 INDONESIA88 QQ88BET MANIA88 RTP GACOR MADU303 KAKUISUSHI88 MANTRA88 SLOT88 SUHUSLOT88 SLOT188 SGPSLOT AGEN108 PAPUA88 NTT88 KUPANG88 AMBON88 SATUDARAH88 PAPUASLOT TERNATE88 BATAK88 MEDANSLOT BOXING88 ALEXIS77 JACKPOT108 PRABOWO88 PRABOWOSLOT OXPLAY88 OXPLAY IDNPLAY BLUETOOTH88 VOUCHER88 PSSI88 GAMING88 PKVPOKER ASU88 AYAG88 PROBABILITAS88 ANGSA88 AROMA88 BADAK88 BANGAU88 MUSIKSLOT ANGKA88 YUK4D BESTI99 CARTEL88 ANJING88 MOBILE88 CARTELD4D PAGCOR SITE DOMAIN SLOT69BET BEWOKSLOT GOPAY69 GOPAY99 GOPAY4D PARFUM88 CEPAT88 DANA88 DANA4D LINKAJA4D GATOT88 BOKEP4D iPhone4D SLOTTOGEL88