Kecanduan Judi Slot-Sabu, Pitung Gondol Motor Satpam BRI – detikSumbagsel

Polisi menangkap pria bernama Sugandi alias Pitung di Banyuasin, Sumatera Selatan karena mencuri motor satpam Bank BRI. Aksi itu nekat dilakukannya karena kecanduan judi slot dan narkoba jenis sabu.
“Iya betul pelaku ini kita tangkap atas kasus pencurian sepeda motor di parkiran bank,” kata Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M Kurniawan Azwar dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (28/10/2023).
Menurut Kurniawan, korban merupakan satpam di bank tersebut. Saat kejadian, korban tengah bertugas malam menjaga keamanan seperti biasanya, beberapa waktu lalu sekitar pukul 19.30 WIB di Kecamatan Betung, Banyuasin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Korban ini kan satpam di sana. Saat dia sedang masuk ke dalam kantor saat itu lah pelaku ini melakukan aksinya,” kata Kasat.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan motornya jenis Honda Verza dengan kerugian ditaksir Rp 17 juta. Dari situ korban mendatangi Polsek Betung dan melaporkan kejadian itu.
“Setelah korban tahu motornya dicuri pelaku, korban langsung melapor ke Polsek. Dari laporan itu anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi identitas pelaku,” katanya.
Setelah dilakukan pendalaman terungkap jika Pitung merupakan pelaku pencuri tersebut. Dari data kepolisian, Pitung rupanya pemain lama yang juga menjadi buronan Polres Musi Banyuasin (Muba) di kasus serupa. Pitung pun ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Reskrim yang dipimpin Kanit Pidum Iptu Alvin Adam Siahaan, pada Selasa (24/10) sekitar pukul 22.00 WIB,
“Setelah mengantongi identitas pelaku ini yang merupakan pemain lama dan juga DPO Polsek Sungai Lilin, anggota langsung bergerak mengejarnya. Pelaku berhasil diamankan saat berada di Jalan Simpang Trans Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin, Selasa malam,” bebernya.
Dari penangkapan terhadap pria pengangguran warga, Tungkal Ilir, Banyuasin itu, polisi juga berhasil menyita motor korban yang belum sempat dijual Pitung. Dari pemeriksaan intensif, pelaku mengakui sudah mengincar motor korban sekitar 1-2 jam.
“Setelah korban lengah dan masuk ke dalam, barulah dia ini beraksi. Uang hasil kejahatan rencana akan digunakan pelaku untuk memakai narkoba (sabu) dan bermain judi slot dan sudah kecanduan,” ungkapnya.
“Pelaku saat ini sudah kita tetapkan tersangka. Dia dikenakan tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor Pasal 363 KUHPidana,” jelas Kurniawan.

source


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *