Opsel Buka Suara Usai Diminta Kominfo Perangi Judi Online – CNN Indonesia

Sejumlah operator Seluler (opsel) buka suara setelah disurati Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memerangi judi online. Mereka mengaku siap memblokir nomor yang terindikasi terkait judi online jika mendapat permintaan dari Kominfo.
Head External Communication XL Axiata Henry Wijayanto menjelaskan pihaknya mengikuti aturan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diterapkan pemerintah.
“XL Axiata baru akan memblokir nomor yang terindikasi penipuan (dan sekarang ditambahkan pinjol dan judi online) yang sudah diverifikasi oleh tim verifikator Ditjen PPI,” kata Henry kepada CNNIndonesia.com, Selasa (22/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan proses pemblokiran nomor ponsel sudah online dan akan diblokir 1×24 jam sejak ada permintaan dari Kominfo.
Prosedur pemblokiran terhadap nomor, kata dia, terlebih dahulu dilakukan verifikasi oleh tim verifikator Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) dan selanjutnya ditindaklanjuti proses penonaktifkan nomor MSISDN oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
Dihubungi terpisah, Vice President Corporate Communications Telkomsel Saki Hamsat Bramono mengaku perusahaanya siap mendorong pemberantasan judi online di Indonesia.
“Kami siap untuk bekerja sama dengan Kementerian Kominfo RI dan seluruh stakeholder terkait dalam medukung berbagai upaya konkrit yang diperlukan,” kata dia kepada CNNIndonesia.com, Senin (25/9).
Saki mengatakan kolaborasi erat antara penyelenggaraan layanan di industri telekomunikasi dan regulator menjadi salah satu kunci menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan sehat bagi seluruh warga negara Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi segera melayangkan surat kepada penyelenggara layanan telekomunikasi seluler dan Internet Service Provider (ISP) agar ikut memerangi judi online.
“Kami ingatkan kepada operator seluler maupun Internet Service Provider dan stakeholders sektor komunikasi dan informatika untuk sama-sama berperang melawan judi online. Semua yang memfasilitasi judi online harus ditutup,” kata Budi dalam siaran persnya beberapa waktu lalu.
Sesuai Instruksi Menteri Kominfo No.1 Tahun 2023, pihaknya menggencarkan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk memberantas judi online.
Instruksi Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2023 berisi tentang langkah-langkah dalam menyapu bersih konten judui online di ruang digital Indonesia.

Instruksi Menkominfo ini merupakan implementasi Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008.
Sesuai pasal tersebut, Kominfo melakukan pencegahan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Budi juga sebelumnya telah bersurat kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Ja sa Keuangan (OJK) agar melakukan pemblokiran rekening yang terkait aktivitas judi dan perjudian online.

Selanjutnya, Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan Bank Indonesia terkait sistem pembayaran yang disinyalir digunakan untuk judi online.
“Perlu adanya pengawasan agar sistem pembayaran tersebut tidak bisa dilakukan dengan baik oleh pelaku judi online,” ungkap Budi.
[Gambas:Video CNN]

source


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *