Hasil Pilkades di Desa Wonua Kongga Dimenangkan Abdul Hakim – BUMISULTRA

BUMISULTRA

KONSEL–Pemilihan Kepala Desa (Kades) Wonua Kongga, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan  (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tanggal 24 September 2023 lalu yang dimenangkan oleah Abdul Hakim dengan perolehan suara 91 mengalahkan rivalnya Sumarto ternyata menyisahkan masalah.

Dimana Sumarto yang kalah dalam pemilihan tersebut setelah dua hari setelah pemilihan yang dimenangkan Abdul Hakim tidak terima atas kekalahannya dan melakukan gugatan ke panitia tim 9 sebagai pelaksana pemilihan Kades Wonua Kongga.

Menurut Abdul Hakim  dalam pemilihan tersebut mengatakan bahwa pemilihan sudah berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,  disaksikan oleh warga setempat ,saksi-saksi dan aparat desa.

‘’Bahkan usai pemilihan langsung dilakukan penandatanganan Berita Acara  terkait pengesahan hasil pemilihan Kades, tapi setelah dua hari pemilihan pihak yang kalah mengaku tidak terima dan melakukan gugatan,’’ ujarnya, Senin (2/10/2023).

Tidak hanya itu lanjutnya mengatakan sudah dilakukan mediasi melalui Camat Mowila dan pihak BPMD, namun tim Sumarto tetap ngotot melakukan gugatan.

‘’Padhal dia dan saksinya usai pemilihan sudah ttd berita acara hasil pemilihan dan menerima kemenangan kami, tapi dua hari setelah itu dia tidak terima dengan alasan kenapa banyak suara yang tidak sah,’’ ujar Abdul Hakim yang memenangkan hasil Pilkades ini.

Namun kata Abdul Hakim, pihak menyerahkan sepenuhnya pada proses selanjutnya karena hasil pemilihan murni dan tidak ada kecurangan. Jika pihat Sumarto mau melakukan gugatan itu hak dia.

‘’Setiap pemilihan pasti ada yang kalah dan memang, jika dia tidak terima itu hak dia. Tapi seharusnya usai pemilihan jika dia tidak terima tidak tanda tangan BAP kenyataanya pak Sumarto dan saksinya menerima kemenangan kami dengan menandantangani hasil pemilihan disaksiskan panitia Tim 9 dan warga setempat. Makanya kami heran sekarang tiba-tiba melakukan gugatan,’’ ujar Abdul Hakim.

Program Dana Desa

Menurut Abdul Hakim kendati gugatan rivalnya berjalan visi misinya sebagai Kades terpilih salah satunya pembangunan rumah layak huni dan peningkatan sumber daya manusia dan SDA lebih di fokuskan, karena di desanya masih banyak warga yang belum memiliki rumah layak huni.

‘’Melihat kondisi warga desa Wanua, rumah jadi prioritas utama kami selain program-program lain yang menyentuh langsung warga setempat,’’ ujarnya. (*)

 

 

 


KONSEL–Pemilihan Kepala Desa (Kades) Wonua Kongga, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan  (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tanggal 24 September 2023 lalu yang dimenangkan oleah Abdul Hakim dengan perolehan suara 91 mengalahkan rivalnya Sumarto ternyata menyisahkan masalah.
Dimana Sumarto yang kalah dalam pemilihan tersebut setelah dua hari setelah pemilihan yang dimenangkan Abdul Hakim tidak terima atas kekalahannya dan melakukan gugatan ke panitia tim 9 sebagai pelaksana pemilihan Kades Wonua Kongga.
Menurut Abdul Hakim  dalam pemilihan tersebut mengatakan bahwa pemilihan sudah berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,  disaksikan oleh warga setempat ,saksi-saksi dan aparat desa.
‘’Bahkan usai pemilihan langsung dilakukan penandatanganan Berita Acara  terkait pengesahan hasil pemilihan Kades, tapi setelah dua hari pemilihan pihak yang kalah mengaku tidak terima dan melakukan gugatan,’’ ujarnya, Senin (2/10/2023).
Tidak hanya itu lanjutnya mengatakan sudah dilakukan mediasi melalui Camat Mowila dan pihak BPMD, namun tim Sumarto tetap ngotot melakukan gugatan.

‘’Padhal dia dan saksinya usai pemilihan sudah ttd berita acara hasil pemilihan dan menerima kemenangan kami, tapi dua hari setelah itu dia tidak terima dengan alasan kenapa banyak suara yang tidak sah,’’ ujar Abdul Hakim yang memenangkan hasil Pilkades ini.
Namun kata Abdul Hakim, pihak menyerahkan sepenuhnya pada proses selanjutnya karena hasil pemilihan murni dan tidak ada kecurangan. Jika pihat Sumarto mau melakukan gugatan itu hak dia.
‘’Setiap pemilihan pasti ada yang kalah dan memang, jika dia tidak terima itu hak dia. Tapi seharusnya usai pemilihan jika dia tidak terima tidak tanda tangan BAP kenyataanya pak Sumarto dan saksinya menerima kemenangan kami dengan menandantangani hasil pemilihan disaksiskan panitia Tim 9 dan warga setempat. Makanya kami heran sekarang tiba-tiba melakukan gugatan,’’ ujar Abdul Hakim.
Program Dana Desa
Menurut Abdul Hakim kendati gugatan rivalnya berjalan visi misinya sebagai Kades terpilih salah satunya pembangunan rumah layak huni dan peningkatan sumber daya manusia dan SDA lebih di fokuskan, karena di desanya masih banyak warga yang belum memiliki rumah layak huni.
‘’Melihat kondisi warga desa Wanua, rumah jadi prioritas utama kami selain program-program lain yang menyentuh langsung warga setempat,’’ ujarnya. (*)
 
 
 
1355 | VIEWS
613 | VIEWS
611 | VIEWS
429 | VIEWS
282 | VIEWS
Jl.Sao Sao No.6
Kendari – Sulawesi Tenggara
Tlp : 087841259854
E-mail : redaksi@bumisultra.com
Penerbit : PT. Media Issa Utama
Kemenkumham No:AHU-0017565.AH.01.01.Tahun 2019
Cerdas Berkualitas https://bumisultra.com

source


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *