SIGI, MERCUSUAR – Kaimudin Ponulele, salah seorang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Golkar, menyatakan bahwa dirinya merupakan mantan terpidana, dengan hukuman sebagaimana pasal 11 jo, pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 dengan vonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta. Dirinya telah menjalani pidana tersebut dan telah dinyatakan bebas pada 8 April 2010 lalu.
Pembebasan dirinya tersebut didukung oleh surat keterangan Nomor: W24. PAS. PAS. 1.UM.01.01-1256. Surat keterangan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Sulawesi Tengah melalui Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Palu dalam hal ini Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Palu, Gunawan.
Adapun isi surat keterangan tersebut menyatakan Kaimudin Ponulele benar telah selesai menjalani masa pidananya (bebas murni) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Palu pada 10 April 2010 dan yang bersangkutan tidak ada tersangkut tindak pidana baru yang lainnya. AJI
Sapta Pesona Wisata, Wujudkan Kecamatan Lindu yang Asri
Pemkab Sigi Terima Penghargaan K1S Awards 2023
Pentingnya Mengenang Perjuangan Para Pahlawan
APK Akan Diturunkan pada 10 November
Gereja BK Korps Nentebaru Diresmikan
Sekkab Sigi Apresiasi Ponpes Arrayyan Kapiroe
Leave a Reply