BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Tersangka M (19) yang memaksa isteri sirinya berusia 16 tahun untuk melakukan prostitusi menggunakan aplikasi hijau, mengaku uang hasil pembayaran layanan seksual sang isteri siri digunakannya untuk keperluan keseharian dan main judi slot serta beli narkoba.
Saat ditanyai Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono dalam rilis kasus yang digelar di Mapolres Kotawaringin Barat (Kobar), Selasa, 21 November 2023, kenapa tersangka tega memaksa isterinya sendiri sebagai pelaku prostitusi, M hanya menjawab untuk kebutuhan ekonomi,
“Karena saya tidak kerja pak. Hasil menjual diri isteri saya digunakan untuk bayar kontrakan dan biaya hidup sehari-hari,” jelas tersangka.
Kemudian saat ditanyai selain untuk digunakan sebagai biaya hidup, tersangka M juga mengaku uang hasil memaksa isteri sirinya menjadi pelaku prostitusi, juga digunakan untuk berjudi dan membeli narkoba.
“Uangnya juga saya pakai untuk beli sabu dan bermain judi slot,” jelas tersangka.
Tersangka menceritakan saat ada laki-laki lain yang menggunakan jasa seksual isteri sirinya di barakannya, ia mengaku masih berada dalam barakan tersebut.
“Agar tidak mendengar suaranya, saya pakai headset. Setelah selesai lelaki tersebut bisa bayar pakai uang tunai atau aplikasi pembayaran seperti Dana atau Gopay,” jelas tersangka. (WAHYU KRIDA/j)
Merupakan suatu kebanggan bagi Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), bahwa tahun 2023 ini Bumi Marunting Batu Aji dipercaya menjadi tuan rumah perhelatan akbar yaitu Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadist Nabi (MTQH) ke-31 Provinsi Kalimantan Tengah.
Selama pelaksaan Musabaqoh Tilawatil Quran dan Hadits (MTQH) XXXI tingkat Provinsi Kalimantan Tengah berlangsung, pemerintah daerah Kotawaringin Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kobar, mengerahkan petugas kebersihan di 11 titik venue dan venue utama/
Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kapuas masa bakti 2023 – 2026 telah resmi dilantik, kemarin.
Kepala Dinas Kesehatan Pulang Pisau, Dr Pande Putu Gina mengatakan bahwa kasus Deman Berdarah (DBD) di Pulang Pisau mengalami kenaikan menjadi 23 kasus pada November 2023 dibandingkan Oktober, yakni9 kasus.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, Lisda Arriyana mengingatkan peserta seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak termakan bujuk rayu permudah.
DPRD Kalteng melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) akan kembali membahas sejumlah rancanagan peraturan daerah (Raperda) penting di tahun 2024 mendatang.
Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Muis mengatakan bahwa pembinaan lembaga dalam pengutamaan bahasa negara sebagai program yang dilakukan secara berkelanjutan, akan kembali dilaksanakan pada tahun 2024.
Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto, mengapresiasi upaya Pemerintah Kota (Pemko) dalam menjaga populasi ikan di danau.
Leave a Reply