Jakarta, Ditjen Aptika – Isu pemblokiran situs judi online banyak diangkat media sehari terakhir. Sejauh ini Kementerian Kominfo telah memblokir 534.183 situs internet yang bermuatan judi dalam sejak tahun 2018.
“Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan situs judi online,” ujar Menkominfo, Johnny G. Plate dalam siaran pers seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (02/08/2022).
Terbaru berdasarkan hasil verifikasi Kemkominfo, ada 15 sistem elektronik yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.
Daftar 15 PSE tersebut yaitu Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu, Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.
Kementerian Kominfo Membuka Akses Lima PSE
Sementara itu Kemkominfo telah membuka akses atau menormalisasi lima PSE, yaitu Paypal, Valve Corp, Steam, CS GO, DOTA, dan Yahoo. Saat ini masyarakat sudah dapat mengakses aplikasi dari PSE tersebut.
Menkominfo mengungkapkan pihaknya telah berkomunikasi intens diantaranya dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta untuk mendorong para PSE melakukan pendaftaran.
Akses Paypal telah dibuka sejak Minggu (31/7/2022) pukul 08.00 WIB. Sementara Valve Corp (Steam, CS GO, dan DOTA) serta Yahoo telah dinormalisasi sejak Selasa (2/8/2022) pukul 08.30 WIB. (lry)
Adopsi Teknologi Digital Bantu UMKM di Sumut Perluas Usaha
Penerapan Tata Kelola PSE untuk Bangun Indonesia Digital Nation Berdaulat
Dukung Pertukaran Data Real Time, Kominfo Harapkan Kontribusi Pemda dalam Integrasi Data SPLP
Dorong Sistem Perizinan Online, Kominfo Kenalkan Aplikasi siCANTIK Cloud di Sorong
Sekjen Kominfo: Penggunaan AI Harus Sesuai dengan Nilai Etika di Indonesia
Minim Sumber Daya, SPBE Hadir Jadi Solusi Peningkatan Layanan Publik di Papua
Awasi Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024, Ditjen Aptika Tanda Tangani PKS dengan KASN
Menkominfo: RUU Pelindungan Data Pribadi Segera Disahkan Jadi Undang-Undang
Dugaan Kebocoran Data SIM Card, Kominfo Lakukan Koordinasi dengan Ekosistem Pengendali Data
DEWG 2022, Menkominfo Temui 12 Negara Anggota G20 Bahas Ekosistem Digital
Ditjen Aplikasi Informatika
Jl. Medan Merdeka Barat No. 9
Jakarta Pusat, 10110
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika memiliki tugas pokok menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penatakelolaan aplikasi informatika.
Twitter: @DitjenAptika, Instagram: ditjenaptika
Youtube: Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika
Copyright © 2023 | WordPress Theme by MH Themes
Kominfo Telah Blokir 534.183 Situs Judi Online – Ditjen Aptika – Kementerian Komunikasi dan Informatika
by
Tags:
Leave a Reply