Kepahiang, Beritamerdekaonline.com – Koperasi simpan pinjam (KSP) Sehati Makmur Abadi cabang Kepahiang tenyata tidak mengantongi izin operasional wilayah. Hal ini terungkap setelah beberapa awak media online yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online (IWO) Pengurus Daerah (PD) Kepahiang menyambangi serta mengkonfirmasi kantor cabang KSP sehati makmur abadi, senin 23/10/2023.
Kedatangan awak media ke kantor KSP Sehati Makmur Abadi adalah buntut dari perampasan unit motor nasabah KSP sehati di kota Bengkulu beberapa hari yang lalu.
Pada kesempatan tersebut awak media tergabung Dalam IWO diterima BM KSP sehati makmur abadi (Leo) puluhan awak media mengonfirmasi prihal pengambilan paksa unit jaminan dimuka Umum.
menurut BM KSP sehati makmur abadi cabang Kepahiang mengatakan, bahwa prihal pengambilan secara paksa oleh rekanan KSP sehati makmur abadi tidak dibenarkan secara hukum indonesia dan melanggar norma- norma hukum yang berlaku di indonesia telah disepakati atau MoU dengan KSP sehati, menurut BM KSP sehati bagaimana kronologi pengambilan unit tersebut dirinya mengatakan tidak tahu menahu soal itu.
“kita sepakat ya bahwa pemilik kendaraan tersebut atas nama Tania ya, TKP pengambilan kendaraan tersebut itu di kota Bengkulu. Mengenai kronologinya seperti apa, saya tidak tahu,”
mengenai pertanyaan yang diajukan teman- teman media mengenai legalitas dari penarikan unit tersebut, antara koperasi sehati sama PT itu ada MoU atau kerja sama antar PT, dalam MoU itu ada yang nama nya SK (surat Kuasa) didalamnya terdapat poin-poin penugasan mereka, sedangkan dalam SK tersebut tidak lepas dari norma-norma hukum yang berlaku di indonesia” sampai leo
ketika ditanya mengenai penarikan paksa unit oleh Deptcolector pada Salah satu PT rekanan KSP sehati makmur abadi, BM KSP sehati cabang Kepahiang, dengan kalimat berulang ia mengatakan tidak dibenarkan secara norma hukum dan undang undang yang berlaku.
“sekali lagi saya tegaskan kepada teman-teman bahwa apa yang telah dilakukan oleh rekanan KSP sehati ini tidak dibenarkan atau tidak boleh, tapi sekali lagi saya tidak mengetahui kronologi nya seperti apa”
disinggung mengenai izin opersioal di daerah kepahiang dan pelaporan ke pemerintah daerah, BM KSP sehati makmur abadi cabang Kepahiang mengatakan diri nya tidak tahu atau belum mempelajari hal itu.
berangkat dari pernyataan ini beberapa awak media online langsung bergegas menuju DPMPST Kabupaten Kepahiang untuk menanyakan izin dari KSP sehati ini. Di kantor DPMPST awak media diterima di ruang kerja nya Kepala Dinas DPMPST Kabupaten Kepahiang melalui Kabid Perizinan dan penanaman modal perizinan Koperasi, Dedi Wahyudi, S. Hut menjelaskan, dengan UU cipta kerja yang baru saja disahkan, maka perizinan koperasi diserahkan ke DPMPST dengan tetap berkaborasi dengan OPD terkait dalam hal ini Dinas koperasi dan PPUKM kabupaten Kepahiang,
“begini ya teman-teman, dengan ada nya Undang- Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan ,maka segala perizinan usaha koperasi itu diserahkan ke DPMPST, tentunya tetap berkaborasi dan kordinasi dengan OPD terkait, dalam hal ini dinas Koperasi” terang Dedi Wahyudi,S.hut
ditanyakan apakah KSP sehati cabang Kepahiang pernah mengurus atau melaporkan izin usaha nya di Kepahiang, Dedi mengatakan belum pernah sejauh ini KSP sehati mengurus izin operasi di Kepahiang
hal senada juga di sampaikan Kepala Dinas koperasi dan PPUKM Kepahiang, melalui pendamping Koperasi mengatakan sejak berdiri di kepahiang hingga sekarang pihak nya tidak pernah menerima laporan perizinan oleh KSP sehati
“sepengetahuan kami kalau tidak salah saya di sini mulai tahun 2016 hingga sekarang pihak sehati itu tidak pernah mengurus izin usaha nya di kabupaten kepahiang dan kami belum pernah mengeluarkan apapun itu bentuk nya izin terhadap koperasi ini,dan sekali lagi kami tegaskan wajib bagi koperasi untuk melaporkan dan mengurus perizinan operasional di kabupaten kita ini ” di jelaskan Doni selaku pendamping koperasi pada Dinas koperasi dan PPUKM Kepahiang.
Terpisah Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) PW Bengkulu Musdamori mengatakan, sangat meyayangkan peristiwa terkait perampasan motor oleh Depkolektor serta meminta aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus tersebut dan Bupati Kepahiang agar dapat menindaklanjuti dugaan melawan hukum pelanggara Izin untuk berusaha. Tutup Nya (*)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.
Beroperasi Puluhan Tahun, Diduga Koperasi Sehati Makmur Abadi … – berita merdeka online
by
Tags:
Leave a Reply