Aceh Barat, Berita Merdeka Online — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pimpinan Redaksi (Pimred) media online BIMC Media, Fitriadi Lanta untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penyebaran berita hoax yang dilaporkan PT Mifa Bersaudara.
Undangan surat panggilan untuk dimintai keterangan tersebut, tertera dalam surat nomor B/1227/VIII/RES.2.5./2023/ yang akan dijadwalkan pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Fitriadi Lanta mengatakan, dirinya tidak bisa hadir penuhi panggilan penyidik karena dalam kondisi sakit. Namun ia akan mengirimkan surat keterangan kesehatan melalui kuasa hukumnya.
“Kita sebenarnya mau memenuhi panggilan itu, tapi persoalannya abgkan sakit, gak bisa jalan, hoyong, jadi gak konsentrasi lah kalau duduk lama-lama itu, Jadi nanti mungkin kita kirim surat keterangan kesehatan melalui pendamping kuasa hukum,” kata Fitriadi saat dikonfirmasi, Minggu (20/8/2023).
Ia menjelaskan, BIMC Media telah menerima surat panggilan itu sebanyak dua kali, namun untuk panggilan yang pertama pihaknya menolak hadir karena dalam surat tersebut yang dipanggil merupakan wartawan lapangan yang menulis berita tersebut.
“Ini pemanggilan yang ke dua, sebelumnya gak jadi pergi kami karena yang dipanggil wartawan, karena kalau berita sudah tayang mana ada tanggung jawab wartawan,” jelasnya.
Ia menabahkan, terkait laporan penyebaran berita hoax itu juga, ia telah melakukan cek terhadap wartawan dilapangan dan apa yang ditulis tersebut merupakan fakta yang ada, hanya saja BIMC Media menayangkan berita dengan judul “Hilangnya Sumber Air Warga Gampong Paya Baro Blokir Aktivitas Pertambngan” tanpa ada konfirmasi ke PT Mifa Bersaudara
“Karena kita memberitahukan itu fakta, wartawan abg sudah abg cek dia memang punya rekaman, dia ada video juga, cuma kelemahan dia gak ada konfirmasi ke PT Mifa, padahal bisa aja pakai hak jawab,” ujarnya.
Sebenarnya, lanjut Fitriadi, ia mengaku heran mengapa PT Mifa Bersaudara hanya melaporkan media BIMC Media ke Polda Aceh, sementara pada saat itu, ada beberapa media lain yang turun kelapangan dan membuat berita yang sama.
“Namun yang anehnya, yang memberitakan hal yang sama waktu hari itu ada beberapa media lain tapi kenapa harus BIMC media yang dilaporkan Mifa, ini yang jadi heran juga,” katanya
Ia berpendapat, produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers dan bukan melalui proses hukum di kepolisian. Karena sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Saya rasa ini sebagai bentuk mencederai UUD Pers, seharusnya kasus seperti ini dilaporkan ke dewan pers, kalau memang sudah dilepaskan oleh dewan pers baru ditangani polisi, tapi gak tau lah ada apa ini,” imbuhnya. (Almanudar)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.
Pimred BIMC Media Dipanggil Polda Aceh Terkait Dugaan … – berita merdeka online
by
Tags:
Leave a Reply