DPP Gempithak Soroti Status Tahanan Kota Para Terdakwa Kasus … – berita merdeka online

DEMAK, Berita Merdeka Online – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat Peduli Tegaknya Hukum dan Keadilan (DPP Gempithak) menyoroti Kasus yang menyeret lima terdakwa pencurian dokumen milik Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu Demak yang dikabarkan menjalani tahanan kota setelah sebelumnya sempat ditahan di rumah tahanan (rutan) Demak.
Ketua Umum DPP Gempithak, Imam Sandholi, SH saat dikonfirmasi di kantornya Jl. Demak Bonang, Desa Kalicilik RT 02/RW 01 Kabupaten Demak pada Kamis (31/8/2023) mengatakan, terkait pengalihan tahanan dari rutan menjadi tahanan kota yang dilakukan oleh pihak PN Demak memang menjadi kewenangan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
Meskipun mempunyai kewenangan, lanjut Imam, majelis hakim harus mempertimbangkan dan mempunyai alasan yang cukup kuat sebelum memutuskan para terdakwa menjalani tahanan kota, misalnya diantaranya apakah itu terdakwa mengalami sakit, atau memang sebagai satu-satunya tulang punggung keluarga karena mempunyai anak yang masih kecil yang masih butuh kasih sayang atau nafkah dari para saudara terdakwa.
“Kalau hanya pertimbangan sesuai isu-isu yang terjadi di lapangan dengan jaminan uang senilai Rp 100 juta itu saya rasa kurang pas lah walaupun memang itu sudah diatur dalam peraturan pemerintah terkait pelaksanaan KUHAP ya, ya sah-sah saja seperti itu,”
“Ya mereka memang menyerahkan suatu jaminan uang sesuai informasi di lapangan itu senilai Rp 100 juta per terdakwa. Ada lima terdakwa sejumlah Rp 500 juta hanya untuk pengalihan dari tahanan rutan ke tahanan kota seperti itu. Ada juga sesuai informasi yang namanya pak Eko sebagai penjamin saudara Arso. Untuk yang lain itu keluarga yang jamin,” ucap Imam.
Humas Pengadilan Negeri Demak, Obaja DJ.H Sitorus, S.H saat dikonfirmasi awak media di kantornya membenarkan adanya kelima orang tersebut yang saat ini menjadi tahanan kota.
“Pada tanggal 24 Agustus para terdakwa dialihkan menjadi tahanan kota dari tahanan rutan di Demak. Soal jaminan itu bisa diambil oleh pihak keluarga masing-masing, kalau tidak diambil itu menjadi milik Negara,” ucapnya.
Para terdakwa ini dilaporkan oleh Rahmat yang juga sebagai Nazir dari yayasan Sunan Kalidjogo yang saat ini menjadi sunan Kalijaga. Para terdakwa dilaporkan karena diduga memalsukan dokumen sesuai pasal 263, 266 dan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan.
Lima orang tersebut adalah Agus Supriyanto, Arso Budiyatno, Purwo adi Nugroho, Wahyu Sugiantoro dan Mike Santana. Kelimanya merupakan terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pemalsuan dan pencurian yang saat ini sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Demak. (lim)
Loading
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *





source


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

SITUS TERBAIK DAN TERPERCAYA TAHUN 2024
Slot
Sports
Togel
BARBIE SLOT RAJA MAHJONG SBOBET RAJASLOTO JINGA88 GACOR77 SUBUR88 CUKONG88 INDONESIA88 QQ88BET MANIA88 RTP GACOR MADU303 KAKUISUSHI88 MANTRA88 SLOT88 SUHUSLOT88 SLOT188 SGPSLOT AGEN108 PAPUA88 NTT88 KUPANG88 AMBON88 SATUDARAH88 PAPUASLOT TERNATE88 BATAK88 MEDANSLOT BOXING88 ALEXIS77 JACKPOT108 PRABOWO88 PRABOWOSLOT OXPLAY88 OXPLAY IDNPLAY BLUETOOTH88 VOUCHER88 PSSI88 GAMING88 PKVPOKER ASU88 AYAG88 PROBABILITAS88 ANGSA88 AROMA88 BADAK88 BANGAU88 MUSIKSLOT ANGKA88 YUK4D BESTI99 CARTEL88 ANJING88 MOBILE88 CARTELD4D PAGCOR SITE DOMAIN SLOT69BET BEWOKSLOT GOPAY69 GOPAY99 GOPAY4D PARFUM88 CEPAT88 DANA88 DANA4D LINKAJA4D GATOT88 BOKEP4D iPhone4D SLOTTOGEL88