DEMAK, Berita Merdeka Online – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat Peduli Tegaknya Hukum dan Keadilan (DPP Gempithak) menyoroti Kasus yang menyeret lima terdakwa pencurian dokumen milik Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu Demak yang dikabarkan menjalani tahanan kota setelah sebelumnya sempat ditahan di rumah tahanan (rutan) Demak.
Ketua Umum DPP Gempithak, Imam Sandholi, SH saat dikonfirmasi di kantornya Jl. Demak Bonang, Desa Kalicilik RT 02/RW 01 Kabupaten Demak pada Kamis (31/8/2023) mengatakan, terkait pengalihan tahanan dari rutan menjadi tahanan kota yang dilakukan oleh pihak PN Demak memang menjadi kewenangan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
Meskipun mempunyai kewenangan, lanjut Imam, majelis hakim harus mempertimbangkan dan mempunyai alasan yang cukup kuat sebelum memutuskan para terdakwa menjalani tahanan kota, misalnya diantaranya apakah itu terdakwa mengalami sakit, atau memang sebagai satu-satunya tulang punggung keluarga karena mempunyai anak yang masih kecil yang masih butuh kasih sayang atau nafkah dari para saudara terdakwa.
“Kalau hanya pertimbangan sesuai isu-isu yang terjadi di lapangan dengan jaminan uang senilai Rp 100 juta itu saya rasa kurang pas lah walaupun memang itu sudah diatur dalam peraturan pemerintah terkait pelaksanaan KUHAP ya, ya sah-sah saja seperti itu,”
“Ya mereka memang menyerahkan suatu jaminan uang sesuai informasi di lapangan itu senilai Rp 100 juta per terdakwa. Ada lima terdakwa sejumlah Rp 500 juta hanya untuk pengalihan dari tahanan rutan ke tahanan kota seperti itu. Ada juga sesuai informasi yang namanya pak Eko sebagai penjamin saudara Arso. Untuk yang lain itu keluarga yang jamin,” ucap Imam.
Humas Pengadilan Negeri Demak, Obaja DJ.H Sitorus, S.H saat dikonfirmasi awak media di kantornya membenarkan adanya kelima orang tersebut yang saat ini menjadi tahanan kota.
“Pada tanggal 24 Agustus para terdakwa dialihkan menjadi tahanan kota dari tahanan rutan di Demak. Soal jaminan itu bisa diambil oleh pihak keluarga masing-masing, kalau tidak diambil itu menjadi milik Negara,” ucapnya.
Para terdakwa ini dilaporkan oleh Rahmat yang juga sebagai Nazir dari yayasan Sunan Kalidjogo yang saat ini menjadi sunan Kalijaga. Para terdakwa dilaporkan karena diduga memalsukan dokumen sesuai pasal 263, 266 dan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan.
Lima orang tersebut adalah Agus Supriyanto, Arso Budiyatno, Purwo adi Nugroho, Wahyu Sugiantoro dan Mike Santana. Kelimanya merupakan terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pemalsuan dan pencurian yang saat ini sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Demak. (lim)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.
DPP Gempithak Soroti Status Tahanan Kota Para Terdakwa Kasus … – berita merdeka online
by
Tags:
Leave a Reply