Sukmajaya | jurnaldepok.id
SR, seorang karyawan minimarket diringkus di persembunyiannya di Bogor karena mencuri uang kantor yang ada di dalam brankas senilai Rp 43 juta. Aksi pencurian terjadi di minimarket di wilayah Kecamatan Sukmjaya.
Kapolsek Sukmajaya, Margiyono mengatakan, kejadian ini berawal adanya kasus pencurian di minimarket tersebut.
“Anggota kami mendapatkan laporan atas pencurian uang di minimarket,”katanya.
Adanya laporan tersebut, kata dia, anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Dari penyelidikan ada sejumlah karyawan yang mengenal pelaku melalui rekaman kamera pengintai atau CCTV di tempat kejadian perkara.
“Pelakunya ini adalah salah satu karyawan di minimarket tersebut. Saat melancarkan aksinya (pelaku) diketahui oleh rekannya, yaitu saksi sesama pegawai minimarket melalui CCTV,” jelasnya.
Usai melancarkan aksinya, pelaku sempat melarikan diri. Namun polisi berhasil melacak tempat persembunyiannya di wilayah Bogor.
“Anggota kami dari Unit Reskrim berhasil melakukan pengejaran, sehingga pelaku berhasil ditangkap di wilayah Bogor,” tukasnya.
Pada penyidik, SR mengaku uang yang dicurinya dari dalam brankas minimarket sebesar Rp 43 juta. Sebagian uang hasil penjualan itu ia gunakan untuk bermain judi online.
“Petugas mensita ID card, seragam karyawan dan sisa uang hasil pencurian. Atas perbuatannya SR dijerat dengan Pasal 363 yang ancamannya lima tahun penjara,” pungkasnya. n Aji Hendro
Nyolong Duit Rp 43 Juta Buat Main Judi Slot, Karyawan Minimarket … – JurnalDepok
by
Tags:
Leave a Reply