PEKANBARU, Berita Merdeka Online — Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 100 gram dan pil ekstasi sebanyak 229 butir dimusnahkan Polsek Tenayan Raya, Rabu (20/09/2023).
Barang bukti tersebut merupakan pengungkapan dari Polsek Tenayan Raya dari 3 orang tersangka masing-masing berinisial KM (46), AM (45) serta MS alias Adi (42). Pelaku KM (46) dan AM (45) diamankan petugas di Jalan Bakti, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pada Senin (28/08/2023) petang lalu, sekitar pukul 17.30 Wib.
Pemusnahan yang digelar dihalaman depan Mapolsek Tenayan Raya tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Ryan Fajri dan disaksikan langsung oleh ke tiga tersangka, perwakilan dari Kejari Pekanbaru serta tamu undangan lainnya.
Sebelum dimusnahkan ratusan pil ektasi tersebut di uji labor terlebih dahulu guna mengetahui keasliannya, lalu kemudian dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender lalu dicampur dengan racun serangga, lalu kemudian dibuang kedalam selokan.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Ryan Fajri mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan agar barang bukti tersebut tidak disalah gunakan.
“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan,” terang Kapolsek kepada wartawan.
Kapolsek menambahkan, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari satu kasus dengan jumlah barang bukti sabu seberat 100 gram dan ektasi sebanyak 229 Butir.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari anggota Unit Reskrim dibawah Pimpinan Iptu Dodi Vivino,” kata Kapolsek. (SIMON)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.
Polsek Tenayan Raya Musnahkan BB Narkotika, Kapolsek … – berita merdeka online
by
Tags:
Leave a Reply