MSH (30), warga Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), tega menggadaikan motor ibu kandungnya berinisial TT (50). Motor jenis Honda Beat itu digadaikan MSH ke temannya seharga Rp 1 juta. Uangnya digunakan untuk main judi slot dan membeli sabu-sabu.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan MSH dilaporkan oleh ibunya sendiri. Sebelumnya, MSH membawa kabur motor ibunya pada Senin (25/10/2023).
“Biasa anak sama orang tua kan minjam motor. Tapi setelah minjam pelaku malah menggadaikan motor ibunya,” ujar Yogi, Kamis (23/11/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah meminjam motor ibunya, MSH pun tidak kembali ke rumah hingga Jumat (17/11/2023). TT sempat meminta MSH untuk pulang membawa motornya, tapi tidak diiyakan.
“Jadi, korban sempat menghubungi MSH meminta supaya sepeda motor dibawa pulang. Tapi pelaku mengaku jika motor itu sudah digadaikan,” ujar Yogi.
Merasa kesal, TT melaporkan anaknya itu ke polisi. “Motor itu digadaikan ke temannya atas inisial R. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta,” ujar Yogi.
Berbekal laporan tersebut, penyidik mengamankan MSH bersama motor ibunya di salah satu lokasi di Kota Mataram.
Kepada polisi, mSH mengaku uang hasil gadai sepeda motor dipakai untuk bermain judi online jenis slot. Sisanya digunakan membeli sabu.
“Pelaku MSH sudah ditangkap tim Puma Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,” kata Yogi.
Atas perbuatannya, MSH diancam Pasal 376 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan Dalam Keluarga dengan ancaman 1 tahun 6 bulan.
Leave a Reply