Regional
Kategori
Event
DOWNLOAD IDN APP SEKARANG!
Jakarta, IDN Times – Kini perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK bisa dilakukan dengan mudah. Prosesnya cepat dan bisa dilakukan secara online. Kamu juga gak perlu khawatir adanya biaya tambahan yang dikenakan selama prosesnya.
Selain fleksibel dari segi waktu, mengurus perpanjangan STNK secara online juga memungkinkan untuk mewakilkan maupun diwakilkan. Jadi, kamu bisa mengurus perpanjangan STNK kendaraan milik orang lain asalkan dapat menyertakan dokumen pendukung yang valid.
Menurut laman Portal Informasi Indonesia, perpanjangan STNK dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau biasa disebut Signal. Aplikasi Signal merupakan pelayanan daring penuh yang melayani pengesahan STNK tahunan hingga pembayaran SWDKLLJ.
Aplikasi Signal bisa kamu unduh melalui Google Play Store maupun App Store pada ponselmu. Selanjutnya, kamu bisa simak panduan cara perpanjang STNK atas nama orang lain berikut ini.
Sebelum melanjutkan proses perpanjangan STNK, kamu wajib menyiapkan beberapa dokumen penting yang dibutuhkan. Berikut daftar dokumen yang perlu disiapkan:
Baca Juga: Cara Balik Nama STNK dan BPKB Sepeda Motor dan Biayanya
Jika baru pertama kali menggunakan atau mengunduh aplikasi Signal, kamu perlu membuat akun terlebih dahulu. Berikut langkah-langkah mendaftarnya:
Setelah membuat akun, kamu bisa melanjutkan ke proses selanjutnya untuk perpanjangan STNK. Berikut cara perpanjang STNK atas nama orang lain secara online:
Sebagai catatan, cara perpanjangan STNK atas nama orang lain secara online ini hanya untuk perpanjangan STNK tahunan saja, ya. Nantinya, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB) akan dikirim ke alamatmu. Sementara itu, untuk mencetak STNK yang telah diperbarui, kamu bisa datang ke kantor Samsat terdekat.
Nah, jika kamu ingin cari informasi terbaru seputar otomotif, silakan kunjungi IDN Times.
Baca Juga: Perbedaan STNK Motor Listrik dan Motor Bensin
Cara Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain Secara Online – IDN Times
by
Tags:
Leave a Reply